Jadi tempat maksiat, puluhan tempat karaoke dibongkar
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Jepara membongkar puluhan bangunan tempat karaoke di Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (15/10). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ada aturan pelarangan tempat hiburan karaoke di Kota Ukir tersebut.
Menurut Wakil Bupati Jepara Subroto, tempat karaoke menjadi sumber maksiat yang menjadi penyakit masyarakat seperti miras dan dugaan praktik prostitusi terselubung. Untuk itu, Pemkab Jepara mengeluarkan aturan pelarangan tempat usaha karaoke, terlebih di Jepara juga sudah terdapat aturan larangan minuman beralkohol.
"Kami sudah menerima banyak masukan dari tokoh masyarakat dan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke yang meresahkan. Sehingga, kami membuat kebijakan agar karaoke di Jepara harus tutup semua," kata Subroto kepada merdeka.com Kamis (14/10).
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Siapa yang memimpin penutupan Pekan Budaya Tarakan? Penutupan Pekan Budaya Tarakan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Tarakan Khairul didampingi Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto.
-
Mengapa JIS ditutup sementara? Seluruh area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara ditutup sementara untuk umum mulai akhir September sampai 1 Desember 2023. Hal itu diumumkan di akun Instagram resmi JIS @jakintstadium yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa (26/9).
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
Lebih lanjut dia mengemukakan, khusus untuk tempat karaoke di Pungkruk yang dibongkar. Pihaknya mengatakan bahwa selain adanya larangan tempat karaoke, semua bangunan tempat karaoke juga berdiri diatas tanah milik Negara. Letak bangunan yang ada di sana berada di pinggir pantai, sehingga status tanah milik Negara.
"Kami ingin menata Pungkruk sebagai pusat wisata kuliner, bukan sebagai pusat hiburan karaoke yang menjadi sumber maksiat," tandasnya.
Sementara itu, wakil ketua paguyuban pengusaha Pungkruk, Mulud mengatakan, Pemkab Jepara seharusnya memberikan solusi yang tidak merugikan para pengusaha. Minimal, kata dia, Pemkab Jepara membuatkan tempat usaha maupun tempat tinggal lainnya sebelum ada pembongkaran.
Di Kabupaten Jepara sendiri ada beberapa tempat hiburan karaoke, baik yang berada di perkotaan maupun pedesaan. Pungkruk memang selama ini menjadi pusat hiburan karaoke karena ada sekitar 50 pengusaha yang ada di sana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca Selengkapnya