Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tempat mesum, Cafe Nagoya dan Lapo Toba ditutup

Jadi tempat mesum, Cafe Nagoya dan Lapo Toba ditutup Ilustrasi PSK. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/djedzura

Merdeka.com - Pemerintah Kota Cilegon, Banten, menutup tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang karena melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Semua tempat hiburan malam itu melanggar peraturan daerah (perda) juga tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon Aziz Setia Ade, Kamis (28/11). Demikian dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Cilegon.

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, jumlah tempat hiburan yang ditutup paksa sebanyak tujuh lokasi antara lain Pondok Parahiangan, Cafe Nagoya, Lapo 26, Warung Guwe, Lapo Toba, Bintang Lapangan dan Empat Mata.

Selain itu juga warung remang-remang yang berlokasi di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.

Penutupan ini, kata dia, disebabkan pemilik tempat hiburan malam melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Ia menyebutkan bahwa setiap gedung harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut. "Kami terpaksa menutup tempat hiburan malam itu," ujarnya.

Menurut dia, tempat hiburan malam selain melanggar perda, bangunan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni soal ruang manfaat jalur Kereta Api (KA).

Selain itu juga UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, di mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu aktivitas KA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, yaitu pelarangan pemanfaatan ruang jalan.

"Saya kira aktivitas tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang banyak melakukan pelanggaran," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena mereka melanggar perda juga menyalahgunakan tempat. Semestinya, bangunan tersebut dijadikan rumah makan, namun ternyata dijadikan tempat hiburan terselubung.

"Kami dalam waktu dekat ini akan membongkar gedung bangunan yang dijadikan tempat hiburan dan mesum itu," jelasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Cilegon mendukung penertiban tempat hiburan dan warung remang-remang, sebab keberadaannya sangat meresahkan warga.

"Kami berharap Pemkot Cilegon terus melakukan penertiban tempat maksiat karena masyarakat Cilegon sangat religius," kata Ahmad Solihin, warga Kota Cilegon. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Pilunya Wisata Situ Cikoncang di Lebak, Dulu Ramai Pengunjung Kini Sepi
Pilunya Wisata Situ Cikoncang di Lebak, Dulu Ramai Pengunjung Kini Sepi

Padahal di sini terdapat fasilitas lengkap seperti dermaga yang estetik, hingga perahu kayuh

Baca Selengkapnya
Puluhan Massa Geruduk Kapel di Cinere, Pengurus: Mereka Gedor-Gedor, Teriak-Teriak
Puluhan Massa Geruduk Kapel di Cinere, Pengurus: Mereka Gedor-Gedor, Teriak-Teriak

Saat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Kafe 'Malang Gaya Bebas'
Viral Sejoli Mesum di Kafe 'Malang Gaya Bebas'

Berdasarkan video yang beredar, pelaku berciuman di sebuah sofa. Posisi kepala perempuan bertiduran di pangkuan pelaku laki-laki.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Pelaku & Perekam Video Sejoli Mesum di Kafe 'Malang Gaya Bebas'
Menelusuri Pelaku & Perekam Video Sejoli Mesum di Kafe 'Malang Gaya Bebas'

Polisi telah mendatangi cafe di Kawasan Dau, Kabupaten Malang, diduga sebagai lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Emak-Emak Ngamuk Bakar Warung Remang-Remang Sarang Maksiat di Riau
VIDEO: Emak-Emak Ngamuk Bakar Warung Remang-Remang Sarang Maksiat di Riau

Warung remang-remang diduga sarang maksiat dibakar sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu sore.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Sejoli Nekat Mesum di Air Terjun Jember Padahal Sudah Ada Larangan, Ini Cerita di Baliknya
Sejoli Nekat Mesum di Air Terjun Jember Padahal Sudah Ada Larangan, Ini Cerita di Baliknya

Sejoli di Jember kedapatan berbuat mesum saat berwisata ke air terjun Klungkung Jember. Pengelola geram.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya