Jadi tempat mesum, Cafe Nagoya dan Lapo Toba ditutup
Merdeka.com - Pemerintah Kota Cilegon, Banten, menutup tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang karena melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Semua tempat hiburan malam itu melanggar peraturan daerah (perda) juga tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon Aziz Setia Ade, Kamis (28/11). Demikian dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Cilegon.
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Siapa yang berdoa untuk dijauhkan dari maksiat? Allāhumma innā nas’alukat taubata wa dawāmahā, wa na‘ūdzu bika minal ma‘shiyati wa asbābihā, wa dzakkirnā bil khaufi mina qabla hujūmi khatharātihā, wahmilhu alān najāti minhā wa minat tafakkuri fī tharā’iqihā, wamhu min qulūinā halāwata majtabaināhu minhā, wastabdilhā bil karāhati lahā wat thama‘I li mā huwa bi dhiddihā.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa warga Ganting beribadah di dekat reruntuhan? Mereka terpaksa beribadah di tempat seadanya berlatar rumah yang hancur tersapu banjir bandang, termasuk ketika berbuka puasa Ramadan.
-
Siapa yang termasuk pelaku zina muhsan? Zina muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.
-
Apa yang dilakukan pengamen badut di Kota Serang? Demi menyambung hidup, mereka rela berjalan dari satu mobil ke mobil lainnya yang berhenti sejenak untuk mengais koin receh Rp500 hingga Rp1.000. Meski tak seberapa, rasa syukur tetap mereka ucapkan karena jika dikumpulkan bisa digunakan setidaknya untuk memenuhi kebutuhan di rumah.
Saat ini, jumlah tempat hiburan yang ditutup paksa sebanyak tujuh lokasi antara lain Pondok Parahiangan, Cafe Nagoya, Lapo 26, Warung Guwe, Lapo Toba, Bintang Lapangan dan Empat Mata.
Selain itu juga warung remang-remang yang berlokasi di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.
Penutupan ini, kata dia, disebabkan pemilik tempat hiburan malam melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Ia menyebutkan bahwa setiap gedung harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut. "Kami terpaksa menutup tempat hiburan malam itu," ujarnya.
Menurut dia, tempat hiburan malam selain melanggar perda, bangunan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni soal ruang manfaat jalur Kereta Api (KA).
Selain itu juga UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, di mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu aktivitas KA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, yaitu pelarangan pemanfaatan ruang jalan.
"Saya kira aktivitas tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang banyak melakukan pelanggaran," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena mereka melanggar perda juga menyalahgunakan tempat. Semestinya, bangunan tersebut dijadikan rumah makan, namun ternyata dijadikan tempat hiburan terselubung.
"Kami dalam waktu dekat ini akan membongkar gedung bangunan yang dijadikan tempat hiburan dan mesum itu," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah warga Cilegon mendukung penertiban tempat hiburan dan warung remang-remang, sebab keberadaannya sangat meresahkan warga.
"Kami berharap Pemkot Cilegon terus melakukan penertiban tempat maksiat karena masyarakat Cilegon sangat religius," kata Ahmad Solihin, warga Kota Cilegon. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPadahal di sini terdapat fasilitas lengkap seperti dermaga yang estetik, hingga perahu kayuh
Baca SelengkapnyaSaat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video yang beredar, pelaku berciuman di sebuah sofa. Posisi kepala perempuan bertiduran di pangkuan pelaku laki-laki.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mendatangi cafe di Kawasan Dau, Kabupaten Malang, diduga sebagai lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaWarung remang-remang diduga sarang maksiat dibakar sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu sore.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSejoli di Jember kedapatan berbuat mesum saat berwisata ke air terjun Klungkung Jember. Pengelola geram.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca Selengkapnya