Jadi tersangka, aktivis antisemen Rembang akan daftar praperadilan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMMPK), Joko Priyanto, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen penolakan berdirinya PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Joko diperiksa, Senin (27/2) mulai pukul 11.30 WIB sampai 16.30 WIB di Markas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dengan mengenakan blangkon, kaus oblong dan celana pendek serta bersandal, Joko masuk ruang penyidik Subdirektorat II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan didampingi beberapa penasihat hukumnya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Surat panggilannya kami terima sekitar hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasal 263 KUHP (soal pemalsuan dokumen) penerapan pasalnya," kata Koordinator Perhimpungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Jawa Tengah, Kahar Muamalsyah, yang mendampingi tersangka, usai pemeriksaan.
Saat pemeriksaan sekira 5 jam, sempat 1 jam istirahat itu, Joko dicecar 73 pertanyaan oleh penyidik Subdit 2 Direskirmum Polda Jateng seputar dokumen yang dianggap palsu itu. Dokumen dimaksud adalah 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan menolak berdirinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
"Diperiksa sebagai tersangka. Terkait dengan pasal 263 KUHP. Yang dapat panggilan baru Joko. Yang lainnya belum. Sekitar pukul 11.30 WIB. Ada sebanyak 73 pertanyaan. Itu saja, sebenarnya siapa yang mengisi kolom warga menolak, siapa yang membuat, siapa yang mengedarkan. Seputar itu saja. Dan digunakan untuk apa," terang Kahar.
Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena terdapat identitas yang tidak jelas. Seperti misalnya, terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.
Selain itu, juga tertera pekerjaan-pekerjaan aneh. Kemudian menteri, Ultraman, Power Rangers dan copet terminal. Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.
Kahar menyatakan jika penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka pada perkara itu tidak tepat. Sebab, menurutnya sebanyak 2.501 warga memang menandatangani dokumen yang dianggap penyidik bermasalah tersebut.
"Jadi bukan dokumennya yang palsu. Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum lain, untuk praperadilan," terangnya.
Usai diperiksa, Joko Prianto dengan ditemani aktivis penolak semen Rembang, seperti Sukinah dan beberapa warga penolak pembangunan pabrik semen Rembang lainya meninggalkan lobi Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarot Padakova, membenarkan adanya pemeriksaan atas Joko Priyantono tersebut.
"Kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan. Sehingga, selanjutnya kami mintai keterangannya," kata Djarod.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengantongi enam tersangka kasus tersebut setelah cukup alat bukti. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (13/2) dan menentukan para tersangkanya. Selain Joko Priyanto lima lainnya berinisial S, S, S, S, dan R.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen. Beberapa alat bukti yang sudah dikantongi penyidik, di antaranya satu bendel daftar nama berjumlah 2.501 orang penolak berdirinya pabrik semen di Rembang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, alat bukti keterangan saksi dan saksi ahli.
Informasi yang dihimpun merdeka.com di Mapolda Jateng, Surat Perintah Penyidikan itu teregister nomor SP Sidik/347.a/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2016.
Kasus ini sesuai laporan pelapor bernama Yudi Taqdir Burhan sesuai LP/B/455/XII/2016/Jateng/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016.
Pada pelaporan ini, para terlapor didampingi tim advokasi, mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah, LRC-KJHAM, YLBHI LBH Yogyakarta dan LBH Demak Raya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaTerkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca SelengkapnyaAda hal lain yang mengejutkan saat Panji Gumilang mendatangi Bareskrim untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca Selengkapnya