Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka, aktivis antisemen Rembang akan daftar praperadilan

Jadi tersangka, aktivis antisemen Rembang akan daftar praperadilan Koordinator JMMPK Joko Priyanto. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMMPK), Joko Priyanto, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen penolakan berdirinya PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Joko diperiksa, Senin (27/2) mulai pukul 11.30 WIB sampai 16.30 WIB di Markas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dengan mengenakan blangkon, kaus oblong dan celana pendek serta bersandal, Joko masuk ruang penyidik Subdirektorat II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan didampingi beberapa penasihat hukumnya.

"Surat panggilannya kami terima sekitar hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasal 263 KUHP (soal pemalsuan dokumen) penerapan pasalnya," kata Koordinator Perhimpungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Jawa Tengah, Kahar Muamalsyah, yang mendampingi tersangka, usai pemeriksaan.

Saat pemeriksaan sekira 5 jam, sempat 1 jam istirahat itu, Joko dicecar 73 pertanyaan oleh penyidik Subdit 2 Direskirmum Polda Jateng seputar dokumen yang dianggap palsu itu. Dokumen dimaksud adalah 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan menolak berdirinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

"Diperiksa sebagai tersangka. Terkait dengan pasal 263 KUHP. Yang dapat panggilan baru Joko. Yang lainnya belum. Sekitar pukul 11.30 WIB. Ada sebanyak 73 pertanyaan. Itu saja, sebenarnya siapa yang mengisi kolom warga menolak, siapa yang membuat, siapa yang mengedarkan. Seputar itu saja. Dan digunakan untuk apa," terang Kahar.

Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena terdapat identitas yang tidak jelas. Seperti misalnya, terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.

Selain itu, juga tertera pekerjaan-pekerjaan aneh. Kemudian menteri, Ultraman, Power Rangers dan copet terminal. Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.

Kahar menyatakan jika penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka pada perkara itu tidak tepat. Sebab, menurutnya sebanyak 2.501 warga memang menandatangani dokumen yang dianggap penyidik bermasalah tersebut.

"Jadi bukan dokumennya yang palsu. Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum lain, untuk praperadilan," terangnya.

Usai diperiksa, Joko Prianto dengan ditemani aktivis penolak semen Rembang, seperti Sukinah dan beberapa warga penolak pembangunan pabrik semen Rembang lainya meninggalkan lobi Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarot Padakova, membenarkan adanya pemeriksaan atas Joko Priyantono tersebut.

"Kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan. Sehingga, selanjutnya kami mintai keterangannya," kata Djarod.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengantongi enam tersangka kasus tersebut setelah cukup alat bukti. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (13/2) dan menentukan para tersangkanya. Selain Joko Priyanto lima lainnya berinisial S, S, S, S, dan R.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen. Beberapa alat bukti yang sudah dikantongi penyidik, di antaranya satu bendel daftar nama berjumlah 2.501 orang penolak berdirinya pabrik semen di Rembang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, alat bukti keterangan saksi dan saksi ahli.

Informasi yang dihimpun merdeka.com di Mapolda Jateng, Surat Perintah Penyidikan itu teregister nomor SP Sidik/347.a/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2016.

Kasus ini sesuai laporan pelapor bernama Yudi Taqdir Burhan sesuai LP/B/455/XII/2016/Jateng/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016.

Pada pelaporan ini, para terlapor didampingi tim advokasi, mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah, LRC-KJHAM, YLBHI LBH Yogyakarta dan LBH Demak Raya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap eks Pejabat MA di Bali Terkait Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur
Kejagung Tangkap eks Pejabat MA di Bali Terkait Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur

Terkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain

Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II

Baca Selengkapnya
Sosok Panji Gumilang yang Kontroversi dari Dikawal Pasukan Al-Zaytun hingga Mengucap Salam Yahudi
Sosok Panji Gumilang yang Kontroversi dari Dikawal Pasukan Al-Zaytun hingga Mengucap Salam Yahudi

Ada hal lain yang mengejutkan saat Panji Gumilang mendatangi Bareskrim untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat

Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya