Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka aset disita, Udar tuntut ganti rugi Rp 1,07 triliun

Jadi tersangka aset disita, Udar tuntut ganti rugi Rp 1,07 triliun Udar Pristono. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono jalani perdana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan penyitaan aset. Udar menuntut kejaksaan atas penyitaan, penggeledahan rumah, dan memasuki rumah secara paksa.

"Kami juga menuntut kejaksaan atas kerugian dari aset yang disita sebesar Rp 1,07 triliun," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta di PN Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Sementara itu Udar menegaskan bahwa aset yang disita oleh kejaksaan bukan hasil dari korupsi. Dengan adanya sidang ini, Udar akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Rumah saya beli dengan uang sendiri, saya mendapat warisan dari ibu saya. Kejadian busway itu kan di tahun 2013 akhir, sedangkan saya membeli itu sudah lama. Mana buktinya belum ada. Saya mendapatkan rumah dari hasil transjakarta ini tidak benar," jelas Udar.

Dalam sidang ini, Udar membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.

Selain itu, Udar juga membawa surat pernyataan dari perusahaan pemenang lelang Transjakarta yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengalirkan dana kepada Udar. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia dari 125 Transjakarta yang diduga mengalirkan dana korupsi.

"Saya juga membawa surat pernyataan dari PT Irfani Dewi, PT Korindo, dan PT Mobilindo, yang menyatakan bahwa mereka tidak memberikan apapun kepada saya. Jadi gimana saya bisa melakukan korupsi," imbuh Udar.

Bersama pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun, Udar tiba di pengadilan dari rumah tahanan Cipinang pukul 12.00 WIB. Udar berharap hakim bisa melihat bahwa aset yang dia miliki bukan hasil dari korupsi.

"Kami berani karena saya merasa benar. Kami akan berjuang untuk membuktikan mana aliran dananya. Saya mencari keadilan, supaya pak hakim melihat aset yang saya punya itu pada tahun 2010. Mudah-mudahan pak hakim melihat," ujar Udar.

Baca juga:Sindiran Ahmad Dhani supaya Jokowi dan PDIP tak lupa sejarahTraktor diangkut lagi usai pidato, Jokowi bohongi petaniPetani, mahasiswa hingga guru mulai rongrong kewibawaan JokowiDi era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangonPotret turis asing asyik berjemur dan berselancar di Pantai Kuta

Penumpang Siram Mie Panas ke Pramugari, Pesawat Putar Balik

Jangan lewatkan:Ketakutan Ical Golkar diambil alih, sampai gugat Agung cs tiga kaliAwas, 6 infeksi kulit ini mengintai halusnya kulit bayi!4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan5 Pelatih yang terancam di pecat akhir musim iniFoto kemesraan palsu Ahok dan lawan politiknya

6 Tips Melahirkan Anak Jenius (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya