Jadi tersangka aset disita, Udar tuntut ganti rugi Rp 1,07 triliun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono jalani perdana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan penyitaan aset. Udar menuntut kejaksaan atas penyitaan, penggeledahan rumah, dan memasuki rumah secara paksa.
"Kami juga menuntut kejaksaan atas kerugian dari aset yang disita sebesar Rp 1,07 triliun," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta di PN Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Sementara itu Udar menegaskan bahwa aset yang disita oleh kejaksaan bukan hasil dari korupsi. Dengan adanya sidang ini, Udar akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Rumah saya beli dengan uang sendiri, saya mendapat warisan dari ibu saya. Kejadian busway itu kan di tahun 2013 akhir, sedangkan saya membeli itu sudah lama. Mana buktinya belum ada. Saya mendapatkan rumah dari hasil transjakarta ini tidak benar," jelas Udar.
Dalam sidang ini, Udar membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.
Selain itu, Udar juga membawa surat pernyataan dari perusahaan pemenang lelang Transjakarta yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengalirkan dana kepada Udar. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia dari 125 Transjakarta yang diduga mengalirkan dana korupsi.
"Saya juga membawa surat pernyataan dari PT Irfani Dewi, PT Korindo, dan PT Mobilindo, yang menyatakan bahwa mereka tidak memberikan apapun kepada saya. Jadi gimana saya bisa melakukan korupsi," imbuh Udar.
Bersama pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun, Udar tiba di pengadilan dari rumah tahanan Cipinang pukul 12.00 WIB. Udar berharap hakim bisa melihat bahwa aset yang dia miliki bukan hasil dari korupsi.
"Kami berani karena saya merasa benar. Kami akan berjuang untuk membuktikan mana aliran dananya. Saya mencari keadilan, supaya pak hakim melihat aset yang saya punya itu pada tahun 2010. Mudah-mudahan pak hakim melihat," ujar Udar.
Baca juga:Sindiran Ahmad Dhani supaya Jokowi dan PDIP tak lupa sejarahTraktor diangkut lagi usai pidato, Jokowi bohongi petaniPetani, mahasiswa hingga guru mulai rongrong kewibawaan JokowiDi era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangonPotret turis asing asyik berjemur dan berselancar di Pantai Kuta
Penumpang Siram Mie Panas ke Pramugari, Pesawat Putar Balik
Jangan lewatkan:Ketakutan Ical Golkar diambil alih, sampai gugat Agung cs tiga kaliAwas, 6 infeksi kulit ini mengintai halusnya kulit bayi!4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan5 Pelatih yang terancam di pecat akhir musim iniFoto kemesraan palsu Ahok dan lawan politiknya
6 Tips Melahirkan Anak Jenius (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca Selengkapnya