Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Siap Hadapi Risiko di Kasus Penggelapan Uang

Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Siap Hadapi Risiko di Kasus Penggelapan Uang Bachtiar Nasir diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri alias mangkir. Dia sejatinya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.

Melalui rekaman video yang diterima merdeka.com, Bachtiar Nasir mengaku tidak hadir dalam pemeriksaan karena harus menjalani serangkaian kegiatan dakwah. Salah satunya kuliah subuh. Dia angkat bicara soal kasus penggelapan yang menjeratnya.

"Ya sudahlah, ini masalah lama, tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar Nasir melalui rekaman video.

Bachtiar Nasir tidak menjelaskan duduk persoalan kasus yang dituduhkan kepadanya. Dia hanya menyatakan selalu berbuat jujur dan adil. Menurutnya, ini prinsip yang harus selalu dipegang dan dijalankan dalam hidup. Dalam kasus ini, dia sudah siap dengan segala konsekuensi yang akan dihadapinya.

"Saya harus siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya. Bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini ya saya harus memberikan hak jawab dan insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat," jelasnya.

Dia menyangsikan hukum bisa ditegakkan di Indonesia. Apalagi jika ada campur tangan penguasa dalam proses penegakan hukum. Bachtiar hanya percaya pada hukum Tuhan yang dinilainya sangat adil. Dia hanya meyakini kebenaran yang dipegangnya.

"Prinsip yang harus kita pegang adalah kebenaran adalah kekuatan. Meskipun yang sedang kita hadapi adalah sekelompok yang menjadikan kekuatan sebagai kebenaran. Silakan, dan kita tetap konsisten pada kebenaran."

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Razman Nasution Keras
VIDEO: Razman Nasution Keras "Sikat" Balik Toni Pengacara Pegi "Saya Tidak Mundur!"

Praktisi hukum Razman Arif Nasution merespons sindiran pedas Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan usai menang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya