Jadi tersangka, Bambang Widjojanto bilang harus mulai tahu diri
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan sangkaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Tetapi dia merasa sampai saat ini hal itu tidak terlalu berpengaruh kepadanya.
"So far so good. Saya merasa begitu deh kayaknya. Tapi paling tidak saya harus mulai tahu diri. Saya sudah mengundurkan diri, mengajukan surat," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1) dini hari.
Bambang menyatakan dengan menyandang status tersangka dia tidak ingin berbicara banyak lantaran khawatir menjadi bumerang. Menurut dia, saat ini Ketua KPK, Abraham Samad akan membuat surat kepada Presiden Joko Widodo menjelaskan posisi Bambang.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
-
Kenapa Kolonel Bambang menolak jadi jenderal? Bambang menolak menerima begitu saja pangkat jenderal dari presiden, tanpa prosedur yang berlaku. Itu justru akan membuatnya dicemooh oleh sesama perwira dan merusak sistem yang berlaku.
-
Kapan Bambang menolak kenaikan pangkat? Saat itulah tawaran masuk Sesko datang.Kali ini Bambang yang menolaknya. Dia ingin mendampingi Sukarno di saat-saat terakhirnya.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya? 'Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus,' lanjutnya.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
"Pimpinan katanya saya dengar ingin membuat surat ke presiden, saya tunggu. Aku belum tahu isi suratnya seperti apa. Sebaiknya saya enggak perlu tahu," ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang menyatakan dia sampai saat ini tetap bekerja seperti biasa. Bahkan dia mengaku masih bisa berpartisipasi aktif dalam kegiatan gelar perkara.
"Secara yuridis formal sih masih bisa terlibat, cuma saya sendiri termasuk harus mulai mengurangi. Ekspose masih ikut. Vote masih bisa," jawab Bambang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto buka suara soal banyak tuduhan negatif kepada dirinya pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSekitar selama satu jam berada di ruang penyidik, Bambang Pacul keluar dari Mabes Polri.
Baca Selengkapnya