Jadi tersangka beri keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan
Merdeka.com - Tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Miryam, Aga Khan.
Seusai menyambangi gedung KPK, Aga membenarkan pihaknya mengajukan gugatan terhadap lembaga anti rasuah tersebut atas penetapannya sebagai tersangka. Dia mengatakan surat permohonan diajukan sejak Jumat (21/4).
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Sudah didaftarkan Jumat yang lalu," kata Aga, Selasa (25/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Sementara itu, dia menambahkan selama proses praperadilan berlangsung penyidik KPK diminta untuk tidak melakukan panggilan terhadap Miryam. Dia juga menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPK atas status tersangka tersebut.
"Hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK di saat kami lakukan upaya praperadilan kami mohon untuk kita uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan per hari ini.
"KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (5/3).
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"
Pasca penetapan Miryam sebagai tersangka, Febri menegaskan pihaknya masih butuh alat bukti cukup untuk menjerat saksi saksi lain yang dianggap memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.
Sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mereka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dan selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.
Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksaan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPengacara Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri menyatakan ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca Selengkapnya