Jadi tersangka, bos beras Maknyuss langsung dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan. Hal itu usai penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan total ada 15 orang yang diperiksa pada Selasa (1/8) kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung melakukan gelar perkara.
"Dan hari ini kami akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut.
"Dia dianggap memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8), TW akan menjalani masa penahanan per hari ini. Martinus menuturkan, untuk lengkapnya atas kasus tersebut, nantinya akan disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada konferensi pers siang ini.
"Akan kami jelaskan apa saja peran yang bersangkutan, yang kemudian pelanggaran-pelanggaran undang-undang apa saja yang dilakukan yang bersangkutan dan kenapa alasan kita menahan," tandasnya.
Sebelumnya, satgas pangan Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang beras di Bekasi pada Kamis (20/7) lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyus yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dua merk beras tersebut, diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah.
Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaDirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mentan. Mentan saat ini sedang di luar negeri.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca Selengkapnya