Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut 'Amien Rais Bilang People Power Tapi Biasa Saja'

Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut 'Amien Rais Bilang People Power Tapi Biasa Saja' Politikus PAN Eggi Sudjana. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan.

"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdulillah, kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) Tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Dia merujuk pada tokoh yang juga mengeluarkan pernyataan soal people power tapi tidak diproses hukum. "Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa saja," herannya.

Dari situ Eggi meyakini bahwa pernyataannya tak melanggar pasal makar. Sebab, people power yang diucapkannya merujuk pada diskualifikasi Jokowi sebagai Capres, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan Presiden kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, cuman saya aneh saja kok seperti tidak memahami konstruksi hukum," jelas Eggi.

Karena itu Caleg PAN ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia beranggapan pernyataannya soal 'people power' bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan.

"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujarnya

Untuk diketahui sebelumnya, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mantan Pangkostrad TNI Ketua Kampanye AMIN: Terlalu Capek Saya Dimata-matai!
VIDEO: Mantan Pangkostrad TNI Ketua Kampanye AMIN: Terlalu Capek Saya Dimata-matai!

Mantan Pangkostrad TNI AD ini meminta kepada pendukung dan relawan AMIN untuk menjaga suara Anies.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Survei Voxpol: 53,4% Publik Percaya Hukum Biasa Dipakai jadi Alat Jegal Lawan Politik
Survei Voxpol: 53,4% Publik Percaya Hukum Biasa Dipakai jadi Alat Jegal Lawan Politik

Cak Imin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Edy Rahmayadi Tuduh Ada Mata-Mata di Kampanye Anies, Bahlil: Namanya Acara Terbuka Kan Boleh Saja
Edy Rahmayadi Tuduh Ada Mata-Mata di Kampanye Anies, Bahlil: Namanya Acara Terbuka Kan Boleh Saja

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai isu dari Edy Rahmayadi soal mata-mata di kampanye Anies hal lumrah.

Baca Selengkapnya