Jadi tersangka, Gubernur Sultra dicegah bepergian ke luar negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pengajuan tersebut sudah diajukan Senin (22/8).
"Untuk tersangka NA sudah (diajukan cegah) per 22 Agustus 2016," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
Status cegah pada Nur Alam berlaku selama 6 bulan ke depan.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Kapan Asmin Laura Hafid menjabat sebagai Bupati Nunukan? Pada tahun 2021, ia kembali terpilih sebagai bupati sehingga kini memasuki masa kerja periode kedua.
-
Kapan Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Gubernur Muda Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana cara mencapai keberlanjutan di Sumut? Untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan, kita dapat memulainya dengan memilih gaya hidup yang sustainable setiap hari.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan KPK sudah mengajukan surat cegah kepada pihaknya sebelum Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka.
"Oh tentu sudah dong, sebelum (penetapan) tersangka pasti sudah diajukan cegah," ujar Heru ketika dikonfirmasi merdeka.com.
Seperti diketahui, Selasa (23/8) Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Dia disinyalir mendapat kucuran uang miliaran rupiah atas penerbitan SK perizinan pencadangan tambang tersebut oleh PT Anugrah Harisma Barakah.
Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini baru satu orang saja yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Nur Alam. Sedangkan dari pihak perusahaan KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaSilmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Baca SelengkapnyaM Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Selengkapnya