Jadi tersangka, guru yang cabuli siswi tidak ditahan
Merdeka.com - Polres Cilegon akhirnya menetapkan AR, mantan guru honorer di sebuah SMA di Bojonegara, Serang, Banten, dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya yang berinisial SS. Pelaku hanya dikenai wajib lapor dan tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Agus Purwanta menjelaskan, penangguhan penahanan AR dilakukan karena ada jaminan dari pihak keluarga. "Keluarga menjamin AR tidak akan melarikan diri, makanya kami kenakan wajib lapor setiap hari," ujarnya di Cilegon, Kamis (14/3).
5 Pencabulan spontan yang berujung ke polisi
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Pelecehan siswi MA, kepsek disebut takut hadapi guru cabul
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Cilegon Iptu Eka mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku.
"Guru berinisial AR telah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa secara intensif pada Rabu (13/3) terkait laporan keluarga SS," katanya.
"Tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari, hingga pemberkasan selesai untuk dilimpahkan ke kejaksaan," imbuh Eka.
Eka mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk melengkapi pemberkasan. "Kami masih menunggu hasil visum, dan proses hukum tetap berjalan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca Selengkapnya