Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Perwira Polisi Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan tersangka 6 perwira Polisi menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J atau Yoshua. Ke-enamnya disinyalir merusak CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi saksi bisu penembakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran keenamnya termasuk Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
Berikut rinciannya
-Klaster Pertama:Warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
-Klaster Kedua:Yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
-Klaster Ketiga:Ialah yang memindahkan transmisi dan perusakan CCTV, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
-Klaster Keempat:Menyuruh dan melakukan perusakan CCTV, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
-Klaster Kelima:AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Penetapan Tersangka
Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan sidang etik bagi ke-6 personel tengah digelar per hari ini. Enam perwira polisi itu disinyalir menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Yoshua, termasuk Ferdy Sambo.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," kata Agung.
Hari ini kepolisian sedang menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto.
"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," katanya.
Ketua Timsus juga menambahkan sidang kode etik akan digelar selama tiga hari kedepan. Untuk kelengkapan berkas saat ini tengah dilakukan juga.
Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan 3 hari ke depan.
"Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," bebernya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaKata Susno masyarakat pasti bertanya-tanya dengan kasus Vina ini, bagaimana polisi bisa menangani kasus-kasus besar, sedang kasus Vina tidak terungkap.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPromosi dan kenaikan enam personel tersebut merupakan keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaDari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi.
Baca Selengkapnya