Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka, Jonru tak tutup kemungkinan ajukan praperadilan

Jadi tersangka, Jonru tak tutup kemungkinan ajukan praperadilan Jonru di Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Polisi mempersilakan yang bersangkutan mengajukan praperadilan jika tak terima dengan penetapan status tersebut.

Dikonfirmasi perihal ini, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan bisa saja kliennya mengajukan praperadilan. Karena hal itu juga dijamin undang-undang.

"Praperadilan adalah hak tersangka. Jadi bisa saja tersangka untuk mengajukannya," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (2/10)

Namun hingga saat ini praperadilan belum dibahas bersama kliennya. Djudju menambahkan sesuai Pasal 77a KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa mengajukan praperadilan untuk menganulir keputusan kepolisian tersebut.

Sebelumnya Djudju menilai keputusan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan subjektif. "Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya