Jadi tersangka kasus narkoba, Bupati Ofi minta maaf
Merdeka.com - Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi mengucapkan permohonan maafnya kepada warga Ogan Ilir serta keluarga besarnya. Kini, ia resmi menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang BNN.
"Saya minta maaf kepada warga Ogan Ilir dan keluarga. Insya Allah saya akan kembali bekerja," kata Bupati Igan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, Jumat (18/3).
Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari menegaskan Ofi dan ketiga rekannya yang ditangkap bersamaan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
-
Di mana Bupati Ipuk berkantor? Kali ini, Ipuk berkantor di Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Kapan Wakapolda Banten bertugas di tempat baru? Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
Ia menjelaskan berdasarkan barang bukti secara forensik terbukti ketiga tersangka tersebut positif mengkonsumsi Amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan Assesmen medis.
"Dari hasil pemeriksaan itu, ketiga tersangka tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido selama 6 bulan," ucap dia.
Namun dia juga menambahkan dua orang lainnya JN dan DA yang juga ikut ditangkap bersamaan dengan AWN tersebut, tidak ditetapkan tersangka. Tetapi hanya dilakukan rehabilitasi di Balai Besar di Lido.
"JN dan DA untuk sementara ini belum kita temukan cukup bukti, karena mereka saat penagkapan berada pada tempat yang sama. Namun bukti mereka dalam jaringan belum bisa ditingkatkan pada penyidikan. Maka dua orang itu kita tidak lakukan penyidikan. Namun tidak berarti kita hentikan penyidikannya. JN dan DA akan kita rehabilitasi bersamaan dengan tiga tersangka (AWN, ICN, dan MU) tersebut," katanya.
Menurut dia, BNN menetapkan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut karena melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-undang No 39 Tahun 2009 tentang narkoba
Pantauan merdeka.com ketiga tersangka dan dua orang lain lainnya yaitu JN dan DA, berangkat dari BNN menuju Lido sekitar pukul 16.00 Wib.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca Selengkapnya