Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka kebakaran lahan, Direktur PT LIH ditahan Polda Riau

Jadi tersangka kebakaran lahan, Direktur PT LIH ditahan Polda Riau Dirut PT LIH ditangkap. ©2015 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Direktur PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihotang (FK) ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam. Polisi menahan FK karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi dan menghambat penyidikan.

"Karena ini kasus nasional, maka kita menahan tersangka FK. Selain untuk memudahkan penyidikan, juga dikhawatirkan mempengaruhi saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com di Mapolda Riau, Kamis (17/9).

Menurut Guntur, tersangka FK selaku pimpinan di PT LIH yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dinilai lalai dalam memangku jabatannya sebagai direktur operasional.

"Seharusnya, ada upaya pencegahan sebelum terjadinya kebakaran dan upaya pemadaman, karena perusahaan memiliki alat pemadam kebakaran," tegas Guntur.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman mengatakan, tersangka FK diperiksa sejak Rabu (16/9) pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 03.00 WIB. Selanjutnya FK menginap di ruang penyidik‎ untuk istirahat.

"Lalu siang ini kita lakukan penahanan di sel tahanan Polda Riau terhadap tersangka FK, untuk memudahkan penyidikan," jelas Ari.

Ari menambahkan, selain FK pihaknya juga mensinyalir adanya dugaan keterlibatan pimpinan PT LIH lainnya. Karena, sebelum menangkap FK di Sumatera Barat, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan staf PT LIH.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari PT LIH," ujarnya.

Atas kelalaian FK selaku Direktur PT LIH yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di perusahaan tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai aturan dalam undang-undang kehutanan‎.

"Tersangka FK dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Ari.

Selain itu, polisi ‎juga menjerat FK dengan pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Selain itu, tersangka FK juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Tersangka FK ditangkap saat berada‎ di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, propinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB," jelas Ari.‎ (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Potret Permukiman di Sumsel Dikepung Asap Tebal Karhutla, Warga Pakai Pelindung Seadanya
FOTO: Potret Permukiman di Sumsel Dikepung Asap Tebal Karhutla, Warga Pakai Pelindung Seadanya

Asap tebal karhutla ini membuat warga keculitan bernapas dan menyebabkan mata perih.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor

"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.

Baca Selengkapnya
Polisi Jaga Ketat Gedung Kementan Usai Rumah Dinas Menteri Syahrul Digeledah KPK, Ada Ruangan Disegel
Polisi Jaga Ketat Gedung Kementan Usai Rumah Dinas Menteri Syahrul Digeledah KPK, Ada Ruangan Disegel

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Lahan Perbatasan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 40 Personel Pemadam Dikerahkan
Lahan Perbatasan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 40 Personel Pemadam Dikerahkan

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan hutan yang dilindungi negara di bawah naungan Unesco PBB.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil

Luas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Blak-blakan soal Tersangka Kasus Korupsi KLHK
Jaksa Agung Blak-blakan soal Tersangka Kasus Korupsi KLHK

Burhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.

Baca Selengkapnya