Jadi tersangka korupsi, Dahlan bela diri lewat situs gardudahlan.com
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan menjadi tersangka setelah diperiksa dua kali.
Hingga kini, Dahlan belum menunjuk kuasa hukum. Dahlan memilih gardudahlan.com sebagai sarana untuk menyampaikan keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tulisan tersebut ditulis Dahlan pada situs gardudahlan.com dan diposting Senin (8/6) ini. Berikut pembelaan Dahlan Iskan dalam situs tersebut dikutip merdeka.com:
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Bagaimana Vadel menjawab pertanyaan penyidik? Dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Vadel, dan dia menjawabnya dengan tenang. Dia menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Lolly hingga saat Lolly dijemput oleh ibunya,' tambah Razman.
-
Bagaimana D menipu? Dia mengiming-imingi promo khusus bagi ustaz dan warga kurang mampu. 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12).
-
Kenapa D menipu? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Mungkin ada yang mengira saya akan minta Jawa Pos Group untuk menjadi corong saya dalam menghadapi perkara gardu induk PLN di mana saya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mohon doa restu, agar saya tidak begitu.
Pertama, saya sudah lama bukan lagi pimpinan Jawa Pos Group. Sejak saya sakit delapan tahun lalu. Memang saya memiliki saham di situ, tapi dalam perusahaan modern pemegang saham dan manajemen harus terpisah.
Kedua, Jawa Pos Group biarlah menjadi corong bagi siapa saja. Jangan menjadi corong saya. Kami belajar dari pengalaman masa lalu yang ternyata hal seperti itu kurang baik. Mungkin tidak akan berjalan ideal, tapi kami menyadari bahwa kini masyarakat sudah sangat cerdas dan sangat kritis. Masyarakat selalu menilai media itu seperti apa.
Ketiga, toh sudah ada internet. Opini-opini pribadi, kepentingan-kepentingan pribadi, aspirasi pribadi bisa disalurkan melalui media on-line. Tanpa harus mengganggu media publik yang seharusnya menjadi milik publik.
Sudah banyak tokoh yang memilih dan melakukan cara ini. Terutama bagi para tokoh yang merasa aspirasinya tidak tertampung di media publik.
Saya akan menjadi beban bagi Jawa Pos Group kalau saya tidak berubah. Maka untuk "corong pribadi" itu saya meluncurkan ini: gardudahlan.com.
Saya akan selalu menyalurkan keterangan saya melalui gardudahlan itu. Saya tidak akan memberikan wawancara pers. Termasuk tidak akan memberikan wawancara kepada Jawa Pos Group. Saya tidak ingin banyak pihak salah paham karena keterangan saya yang kurang pas. Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan itu.
Saya tidak punya juru bicara. Kelihatannya gardudahlan yang akan jadi juru bicara saya.
Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara. Saya memang banyak dibantu Bapak Peter Talaway SH, termasuk saat saya masih berada di Amerika Serikat selama tiga bulan lalu. Pengacara Surabaya itu sudah lama membantu saya di beberapa persoalan. Saya berterima kasih kepada beliau.
Saya tidak akan menggunakan gardudahlan untuk menyerang, memaki, memfitnah dan memojokkan siapa pun. Saya hanya akan menggunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan. Tentu subyektif, hanya dari sudut saya.
Mungkin, juga tidak tiap hari saya meluncurkan penjelasan. Tapi saya usahakan agak sering. Dengan cara memotong-motong penjelasan. Rumitnya persoalan biasanya hanya bisa dijelaskan melalui cerita yang panjang. Tapi saya usahakan pendek-pendek. Hanya mungkin perlu beberapa edisi.
Saya sebenarnya lebih senang kalau gardudahlan itu bersifat interaktif. Tapi dari pengalaman saya di twitter, banyak sekali serangan yang tidak mungkin bisa saya klarifikasi.
Mengapa? Karena serangan itu dilakukan oleh mesin.
Dalam hal itu saya bukan menghadapi manusia. Saya mencoba beberapa kali memberikan penjelasan, tapi sia-sia. Baru belakangan saya tahu, dan saya tertawa-tawa, bahwa ternyata saya itu memberikan penjelasan kepada mesin. Sia-sia.
Di dunia twitter itu ternyata kita bisa menyerang seseorang dengan cara meminta mesin untuk melakukannya. Tinggal order saja: serangan itu mau dilakukan berapa kali sehari dan untuk berapa hari atau berapa bulan. Topiknya sama. Kalimatnya sama. Isinya sama.
Jangan berharap saya gegap-gempita di gardudahlan ini. Biasa saja.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menunjukkan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika nanti dipanggil untuk diperiksa Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSamson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya