Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
Merdeka.com - Sebanyak 12 kuasa hukum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattaliti, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/3). Mereka menggugat penetapan La Nyalla Mahmud Matalitti sebagai tersangka korupsi kasus dana hibah Kadin Jatim 2012, sebesar Rp 5 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Gugatan didaftarkan pada Jumat sore ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Sudah kita daftarkan, dan untuk nomor gugatan perkara praperadilannya adalah nomor 19," kata Soemarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti.
Menurut Soemarso, inti gugatan adalah mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ngotot menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim terkesan dipaksakan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Soemarso beralasan, buat menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dasar hukum kuat, seperti alat bukti dan keterangan saksi. Namun, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa, kata dia, berdasar dari perkara lama. Padahal, kasus dana hibah Kadin menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.
"Aneh saja, belum melakukan pemeriksaan saksi dan tidak ada alat bukti, kok tiba-tiba sudah menetapkan klien saya, pak La Nyalla Mahmud Mattaliti, sebagai tersangka," ujar Soemarso.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka dan mereka siap menghadapinya.
"Yang jelas kami siap untuk menghadapi praperadilan itu," kata Dandeni.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaKali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Baca SelengkapnyaThomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan dalilnya.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca Selengkapnya