Jadi tersangka KPK, Fredrich belum putuskan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Pengacara Fredrich Yunadi, yang juga mantan kuasa hukum kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, mengatakan menyerahkan putusan proses praperadilan pada pengacaranya. Menurutnya, penangkapan dirinya anomali karena baru bisa dilakukan setelah dua kali pemanggilan sebagai tersangka.
"Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan. Harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan aja belum selesai," kata Fredrich usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
"(Mau praperadilan) Tanya pengacara saya," sambungnya.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana Fredy Pratama diduga bersembunyi? Polri mengungkap bahwa Fredy Pratama diduga tengah berada di Thailand.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Fredrich mengaku, terkait kasus dugaan menghalang-halangi upaya peradilan (Obstraction of justice), dia baru satu kali menerima panggilan dari KPK. Namun, dia tidak bisa hadir. "Saya dapat surat panggilan baru pertama kali," ujarnya.
Di tempat yang sama, Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa masih ingin mempertimbangkan kemungkinan praperadilan. Hal itu akan dia bicarakan dengan Fredrich Senin pekan depan.
"Itu sedang kita pertimbangkan dulu, kemungkinan itu ada, tapi belum pasti yah. Karena hari ini cukup lelah, jadi belum sempat bicara panjang. Waktu kan masih ada, paling tidak Senin lah," ucap Sapriyanto.
Diketahui, Fredrich dan dan Dr Bimanesh dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya