Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan

Jadi tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Tidak terima dengan status tersangka itu, Miryam memilih untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Miryam, Mita Mulya mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana yang bisa mendakwa Myriam bisa didakwa adalah Majelis Hakim.

"Menurut pendapat kami yang udah kami tuangkan dalam gugatan penetapan tersangka Miryam itu tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Lebih jauh Ia mengakui bahwa pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang dikenakan pada Miryam merupakan pasal substantif. Namun, menurutnya, terkait dengan hukum acara, pasal 174 KUHAP-lah yang menjadi acuan.

"Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substanstif. Tapi terkait dengan hukum acara kan kita tetap kembali ke KUHAP yaitu pasal 174 KUHAP," katanya.

Adapun menurut Mita, berdasarkan pasal 174 KUHAP, yang dapat menentukan status tersangka kepada kliennya adalah Majelis Hakim.

"Sedangkan majelis hakim dalam sidang Irman dan Sugiharto yang menjadi dasar dikenakannya pasal 22 kepada miryam itu kan menolak. Jadi pada saat persidangan, JPU sudah minta kepada Majelis Hakim untuk langsung didakwa tapi kemudian ditolak oleh hakim sehingga menurut kami itu udah keluar dari wewenang yang diberikan oleh KUHAP," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska mengatakan sampai saat ini tim kuasa hukum Belum dapat bertemu dengan kliennya. Pasalnya, petugas rutan masih menunggu izin dari penyidik KPK.

"Tim kami sudah mencoba beberapa kali bertemu (Miryam), tapi sampai saat ini belum bisa ditemui. Kami sudah menyurat, menyampaikan izin untuk bertemu tapi kata petugas rutan menunggu izin dari Penyidik KPK," tambahnya.

Tim Kuasa Hukum pun sudah menyurati KPK, tetapi Belum juga mendapatkan jawababn dari Komisi antirasuah tersebut terkait surat yang mereka layangkan.

"Tanggal 1 Mei surat kami serahkan tapi belum ada perkembangan. Alasan KPK saat ini belum jelas. Kami belum menerima jawaban dari KPK," tutupnya.

Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam mencabut BAP dengan alasan mendapat tekanan sepanjang proses penyidikan. Tindakan Miryam ini menyebabkan KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.

Miryam disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya