Jadi tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan
Merdeka.com - Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Tidak terima dengan status tersangka itu, Miryam memilih untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Miryam, Mita Mulya mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana yang bisa mendakwa Myriam bisa didakwa adalah Majelis Hakim.
"Menurut pendapat kami yang udah kami tuangkan dalam gugatan penetapan tersangka Miryam itu tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lebih jauh Ia mengakui bahwa pasal 22 Undang-Undang Tipikor yang dikenakan pada Miryam merupakan pasal substantif. Namun, menurutnya, terkait dengan hukum acara, pasal 174 KUHAP-lah yang menjadi acuan.
"Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 22 UU Tipikor itu memang pasal substanstif. Tapi terkait dengan hukum acara kan kita tetap kembali ke KUHAP yaitu pasal 174 KUHAP," katanya.
Adapun menurut Mita, berdasarkan pasal 174 KUHAP, yang dapat menentukan status tersangka kepada kliennya adalah Majelis Hakim.
"Sedangkan majelis hakim dalam sidang Irman dan Sugiharto yang menjadi dasar dikenakannya pasal 22 kepada miryam itu kan menolak. Jadi pada saat persidangan, JPU sudah minta kepada Majelis Hakim untuk langsung didakwa tapi kemudian ditolak oleh hakim sehingga menurut kami itu udah keluar dari wewenang yang diberikan oleh KUHAP," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska mengatakan sampai saat ini tim kuasa hukum Belum dapat bertemu dengan kliennya. Pasalnya, petugas rutan masih menunggu izin dari penyidik KPK.
"Tim kami sudah mencoba beberapa kali bertemu (Miryam), tapi sampai saat ini belum bisa ditemui. Kami sudah menyurat, menyampaikan izin untuk bertemu tapi kata petugas rutan menunggu izin dari Penyidik KPK," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum pun sudah menyurati KPK, tetapi Belum juga mendapatkan jawababn dari Komisi antirasuah tersebut terkait surat yang mereka layangkan.
"Tanggal 1 Mei surat kami serahkan tapi belum ada perkembangan. Alasan KPK saat ini belum jelas. Kami belum menerima jawaban dari KPK," tutupnya.
Diketahui, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam mencabut BAP dengan alasan mendapat tekanan sepanjang proses penyidikan. Tindakan Miryam ini menyebabkan KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.
Miryam disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya