Jadi tersangka pembunuhan Angeline, Margriet menolak diperiksa
Merdeka.com - Hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Margriet terpaksa ditiadakan. Hal ini setelah orangtua angkat Angeline itu menolak untuk dilakukannya pemeriksaan.
"Tadi sebetulnya ada jadwal dilakukannya pemeriksaan kembali kepada klien kami (Margriet). Namun, dia (Margriet) menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dan itu sah merupakan hak dari yang diperiksa," ungkap Hotma Sitompoel, di Mapolda Bali, Senin (28/6).
Katanya, saat itu dirinya menerima berbagai keluhan dan kekecewaan dari Margriet. Bahkan kata Hotma, Margriet sangat tidak menyangka dirinya bisa dituduh demikian (Tersangka pembunuhan Angeline).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
Lanjut Hotma, saat dilakukan pemeriksaan ditanyakan apakah Anda sehat. Kata Hotma, Margriet menjawab sehat. Kemudian ditanya lagi, apakah bersedia diperiksa. Dijawab Margriet dengan kata tidak dan langsung menandatangani penolakan diperiksa.
"Saat ditanya penyidik, apakah bersedia diperiksa. Klien kami langsung jawab tidak dan langsung menandatangani surat dalam berkas penolakan dilakukannya pemeriksaan," ucap Hotma.
Dipertegas Hotma bahwa hingga saat ini, Margriet masih dalam kondisi sehat. Bahkan katanya sempat meyakinkan bahwa apa yang dituduhkan dari semua saksi kepada dirinya adalah fitnah.
"Soal benar atau tidak, silakan wewenang penyidik menetapkan. Kita buktikan di pengadilan nanti," tantang Hotma.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaKeluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti berkelit atas sangkaan yang diterapkan pada Ronald.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap pada Jumat (25/10) dini hari.
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaIbunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaJika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca Selengkapnya