Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Pemuka Agama di Bali Ditahan
Merdeka.com - Seorang oknum pemuka agama atau disebut sulinggih di Bali, berinisial IWM (38), diduga mencabuli seorang perempuan berinisial KYD (33). Dugaan pencabulan itu terjadi pada ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Polisi telah menetapkan IWM sebagai tersangka. Dia dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (24/3).
"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dia memaparkan, IWM disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), dan 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Denpasar dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. IWM dinyatakan dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitasnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, IWM ditahan selama 20 hari ke depan. "Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif di mana pasal yang didakwakan terhadap IWM (ancamannya) lebih dari 5 tahun (penjara), sedangkan alasan subyektif di mana ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM ke Rutan Polda Bali. "Sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil negatif," jelas Luga.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaSA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya