Jadi tersangka pencabulan, Permadi nikahi korban di kantor polisi
Merdeka.com - Gerdemo Bola Permadi (18), warga Laweyan, Solo, harus menikahi AS (16) yang menjadi korban perbuatan bejatnya di kantor polisi, Selasa (21/2). Permadi menikah di Masjid Annur, Kompleks Mapolresta Solo, lantaran masih berstatus tersangka. Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AS hingga hamil.
Kedua remaja bertetangga itu melangsungkan ijab qabul dengan disaksikan sejumlah kerabat kedua mempelai dengan penjagaan aparat kepolisian. Suasana haru anggota keluarga pecah, saat keduanya mengucap janji di depan penghulu. Seperangkat alat salat dan cincin sebagai maskawin pun diserahkan pengantin pria kepada pasangannya.
Mereka berdua akhirnya menandatangani buku nikah yang disodorkan oleh penghulu. Raut bahagia nampak terpancar dari kedua mempelai yang resmi menjadi pasangan suami istri dan keluarga.
-
Apa yang terjadi pada pengantin wanita di Palembang? Mempelai wanita yang diketahui bernama Dwi Octaviani meninggal secara tiba-tiba usai ijab kabul.
-
Dimana pernikahan Pratama Arhan? 10 Foto Upacara Pernikahan Antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diadakan di Masjid Tokyo
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
"Pernikahan terpaksa dilakukan di Masjid Polresta, karena kasusnya masih berjalan. Kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan mereka," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya