Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka, pengacara kondang Riau mangkir dipanggil polisi

Jadi tersangka, pengacara kondang Riau mangkir dipanggil polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan pengacara kondang di Pekanbaru Tommy Karya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset berupa lahan seluas 5,2 hektare. Di atas lahan itu, berdiri kondominium dan hotel (Kondotel) setinggi 14 lantai di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Aset tersebut diklaim pihak pelapor, pengusaha Jufri Zubir sebagai miliknya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (13/4) malam mengatakan, Tommy tidak hadir setelah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari ini.

"Ini pemanggilan pertama, kalau dua kali kita panggil tetapi tersangka (Tommy) tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa dengan perintah membawa," tegas Guntur.

Orang lain juga bertanya?

Sementara Kuasa Hukum Zufri Zubir, Forwandi saat dihubungi merdeka.com, menyebutkan selaku pelapor, pihaknya mengucapkan terimakasih dan aspirasi yang sebesar besarnya kepada seluruh jajaran Polda Riau.

"Sekian lama klien kami, Bapak Jufri Zubir mencari keadilan atas hak kepemilikan lahan tersebut. Mudah mudahan dengan pemeriksaan Saudara TK sebagai tersangka ini menjadi pembuka pintu kebenaran atas kasus ini," ujarnya.

Menurut Forwandi, penetapan sebagai tersangka terhadap TK setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Dari gelar perkara itu direkomendasikan lima poin, pertama, supaya penyidik menetapkan TK sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk) yang telah didapat.

"Kedua, agar penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen asli untuk dijadikan barang bukti. Sementara semua dokumen dokumen barang bukti ini ada di TK," kata dia.

Rekomendasi ketiga, lanjut Forwandi, mengingat penyidikan perkara ini telah berlangsung hampir tiga tahun, agar penyidik penyidik segera memberikan kepastian hukum.

Poin keempat, melaporkan hasil pelaksanaan rekomentasi tersebut kepada Ka Bareskrim Polri dengan tembusan Karawassidik Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari sejak tanggal 30 Maret hngga 30 April 2016.

"Isi terakhir rekomendasi tersebut atau di huruf (e) tidak menggunakan kesimpulan dan merekomendasikan gelar perkara ini untuk kepentingan peradilan, karena hanya dapat digunakan untuk pengawasan penyidikan," jelas Forwandi. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan

KPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir

Ali Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Skenario Pengacara Kerahkan Massa ke Mako Brimob saat Lukas Enembe Ditangkap
KPK Ungkap Skenario Pengacara Kerahkan Massa ke Mako Brimob saat Lukas Enembe Ditangkap

Dalam surat dakwaan dijelaskan beberapa perbuatan merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya