Jadi tersangka, pengacara kondang Riau mangkir dipanggil polisi
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan pengacara kondang di Pekanbaru Tommy Karya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset berupa lahan seluas 5,2 hektare. Di atas lahan itu, berdiri kondominium dan hotel (Kondotel) setinggi 14 lantai di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Aset tersebut diklaim pihak pelapor, pengusaha Jufri Zubir sebagai miliknya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (13/4) malam mengatakan, Tommy tidak hadir setelah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari ini.
"Ini pemanggilan pertama, kalau dua kali kita panggil tetapi tersangka (Tommy) tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa dengan perintah membawa," tegas Guntur.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Sementara Kuasa Hukum Zufri Zubir, Forwandi saat dihubungi merdeka.com, menyebutkan selaku pelapor, pihaknya mengucapkan terimakasih dan aspirasi yang sebesar besarnya kepada seluruh jajaran Polda Riau.
"Sekian lama klien kami, Bapak Jufri Zubir mencari keadilan atas hak kepemilikan lahan tersebut. Mudah mudahan dengan pemeriksaan Saudara TK sebagai tersangka ini menjadi pembuka pintu kebenaran atas kasus ini," ujarnya.
Menurut Forwandi, penetapan sebagai tersangka terhadap TK setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Dari gelar perkara itu direkomendasikan lima poin, pertama, supaya penyidik menetapkan TK sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk) yang telah didapat.
"Kedua, agar penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen asli untuk dijadikan barang bukti. Sementara semua dokumen dokumen barang bukti ini ada di TK," kata dia.
Rekomendasi ketiga, lanjut Forwandi, mengingat penyidikan perkara ini telah berlangsung hampir tiga tahun, agar penyidik penyidik segera memberikan kepastian hukum.
Poin keempat, melaporkan hasil pelaksanaan rekomentasi tersebut kepada Ka Bareskrim Polri dengan tembusan Karawassidik Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari sejak tanggal 30 Maret hngga 30 April 2016.
"Isi terakhir rekomendasi tersebut atau di huruf (e) tidak menggunakan kesimpulan dan merekomendasikan gelar perkara ini untuk kepentingan peradilan, karena hanya dapat digunakan untuk pengawasan penyidikan," jelas Forwandi. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaDalam surat dakwaan dijelaskan beberapa perbuatan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya