Jadi tersangka pengadaan alat digital, Alex Usman sebut bukan PPK
Merdeka.com - Beberapa hari yang lalu Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digital edugation classroom. Alex mengetahui hal tersebut dan mengakui akan membicarakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, Radhie.
"Nanti saya akan bicarakan lagi kepada kuasa hukum saya soal kasus ini. Saya hanya fokus dengan kasus UPS dan Scaner jadi saya akan bicarakan nanti," ucap Alex usai dengarkan vonis oleh Majelis Hakim Sutarjo di Ruang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Alex tetap menyakini dirinya hanya PPK (pejabat pembuat komitmen) bukan kuasa pemegang anggaran yang memegang anggaran.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Saya kan enggak megang anggaran jadi menerima perintah dari pimpinan dan harga tersebut sudah ada sumbernya jadi gak asal-asalan," tandasnya.
Untuk diketahui, Alex sudah terjerat dua kasus dugaan korupsi telah menyeret nama bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta ini. Dua kasus itu antara lain dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dan proyek pengadaan scanner dan printer tiga dimensi.
Dalam kasus pengadaan UPS dalam APBD-P 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Dua tersangka lain berasal dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
Alex pun telah divonis oleh Majelis Hakim dengan 6 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsidar 6 bulan penjara. Atas perbuatannya Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca Selengkapnya