Jadi Tersangka Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditahan
Merdeka.com - Polisi menetapkan SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wanita tersebut sebelumnya dilaporkan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawarah Sentul City lantaran membawa anjing dan memakai sepatu di dalam masjid.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Menurut Dicky, SM akan ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Dicky mengatakan, pemeriksaan kejiwaan SM saat ini masih dilakukan di RS Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli kejiwaan RS Polri.
"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, SM (52) membuat heboh jemaah karena masuk ke Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6), memakai alas kaki dan membawa anjing. SM kemudian terlibat pertengkaran dengan salah satu jemaah masjid.
Tindakan SM ini direkam oleh seseorang dan beredar luas di media sosial. Video tersebut viral dan menggegerkan jagat maya.
Kasus ini kemudian dilaporkan pihak DKM Masjid Al Munawaroh. Polisi kemudian membawa SM untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, SM dibantarkan ke RS Polri lantaran berdasarkan keterangan pihak keluarga memiliki riwayat gangguan jiwa. Saat ini, SM masih menjalani tes kejiwaan di RS Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaKonten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaTujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Selengkapnya