Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka penodaan Pancasila, Habib Rizieq tidak ditahan

Jadi tersangka penodaan Pancasila, Habib Rizieq tidak ditahan Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polda Jabar menetapkan imam besar FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka. Ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka hasil dari tiga kali rangkaian gelar perkara. Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan Polda Jabar. Mengapa?

"Tidak ada penahanan karena Pasal 154 a KUHP ini ancaman hukumannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 320 ancamannya 9 bulan. Jadi di bawah lima tahun ancamannya. Tapi status tetap sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jabar, Senin (30/1).

Ancaman di bawah lima tahun dari dua pasal tersebut secara aturan tidak harus menahan Rizieq. Pasca menetapkan Rizieq tersangka, Polda Jabar segera melayangkan panggilan pertama dengan status hukum baru tersebut.

"Nanti kita periksa dan BAP dan mudah-mudahan layangkan pemanggilan minggu ini," jelasnya.

Ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka merupakan buntut dari ucapannya yang menyebut: Pancasila Soekarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu. Rizieq langsung dilaporkan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, polisi total memeriksa 18 saksi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan

Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya