Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka penodaan Pancasila, Rizieq akan ajukan praperadilan

Jadi tersangka penodaan Pancasila, Rizieq akan ajukan praperadilan Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Peningkatan status itu tak diterima Rizieq, dia mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya, Kiagus Muhammad Choiri.

"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan, nanti bakal praperadilan," kata Kiagus Muhammad Choiri yang merupakan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).

Pihaknya, kata Kiagus, sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. Beberapa alasan ditempuh pasca penetapan status Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai terlalu mengada-ada.

Dia menilai, kliennya tersebut dituding telah menghina Pancasila. Padahal yang selama ini dilaporkan itu baru sebatas usulan Pancasila, dari Presiden Soekarno yang belum jadi dasar negara.

"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.

Kiagus mengaku, belum menerima surat resmi soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Sejauh ini dia baru tahu informasi status tersangka Rizieq dari pemberitaan di media massa. Padahal kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan tim.

"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tidak masalah Rizieq yang ditetapkan tersangka pada Senin (30/1) kemarin akan menggunakan hak hukumnya, jika sesuai prosedur. "Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Yusri.

Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Setiawan Melawan! Siap Ajukan Praperadilan Tak Terima Ditahan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pegi Setiawan Melawan! Siap Ajukan Praperadilan Tak Terima Ditahan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan

Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya