Jadi Tersangka Perambahan Hutan Lindung, Penahanan Pecatan TNI Diperpanjang
Merdeka.com - Masa penahanan pecatan TNI Sudigdo alias Digdo (50), tersangka perambah ribuan hektare kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CG-GSKBB) Kabupaten Bengkalis, Riau diperpanjang. Hal itu dilakukan tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Masa penahanan tersangka bernama Sudigdo alias Digdo (50) tersebut diperpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar kepada merdeka.com, Jumat (28/12).
Perpanjangan penahanan tersangka dilakukan penyidik lantaran pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkara masih dipelajari jaksa, untuk selanjutnya diserahkan kembali ke KLHK dengan disisipi petunjuk dalam penanganan perkara tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana Ki Ageng Pengging membuka hutan? Wilayah itu kemudian ia beri nama Surabaya.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kenapa Hutan Leuweung Gede dikeramatkan? Dipercayai oleh warga setempat bahwa hutan ini memiliki kekuatan leluhur, sehingga tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang karena masih dijaga oleh para leluhur.
-
Apa yang dihuni oleh hutan di Taman Nasional Siberut? Hampir 60% dari Taman Nasional Siberut berupa hutan yang dihuni oleh ratusan spesies tumbuhan berkayu, puluhan spesies mamalia, hingga ratusan jenis burung.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
"Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, pekan kemarin. Sementara menunggu tanggapan dari jaksa, masa penahanan tersangka Digdo telah habis hingga harus dilakukan perpanjangan," jelasnya.
Eduwar berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera memberikan petunjuk jika ada berkas perkara yang perlu dilengkapi. "Sehingga sebelum masa penahanan habis kita dapat segera melanjutkan ke tahap II," katanya.
Dari hasil penyidikan, tersangka Digdo yang merupakan pecatan prajurit TNI AD tersebut mulai melakukan aksi perambahan dikawasan itu sejak awal tahun 2018. Dia juga menguasai sekitar 1.500 hektare lahan di kawasan hutan lindung yang telah diakui oleh Unesco tersebut.
"Tersangka mengklaim memperoleh lahan tersebut dari ninik mamak atau tetua adat di wilayah itu. Meskipun klaim itu benar, tersangka tetap menguasai lahan itu secara ilegal karena berada persis di kawasan hutan lindung," terangnya.
Dari 1.500 hektare lahan yang dikuasai tersangka, 300 hektare di antaranya telah selesai dibersihkan dengan menggunakan tiga unit alat berat. Ketiga alat berat itu saat ini menjadi barang bukti saat kegiatan tersangka terendus tim gabungan KLHK, TNI dan Polri pada awal Desember 2018 lalu.
"Semua lahannya dalam kawasan di sekitar Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," ucap Eduwar.
Eduwar menyebutkan, saat ini penyidik baru menemukan sosok tunggal Sudigdo dalam perambahan hutan itu. "Kecuali nanti di persidangan ada fakta baru, kita siap untuk mengungkap lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Sudigdo alias Digdo yang berpangkat terakhir Sersan Mayor ditangkap petugas gabungan pada 6 Desember 2018 lalu. Saat itu, ada empat pelaku yang diamankan, yakni Digdo dan ketiga anak buahnya. Hanya saja, tiga pelaku lainnya tidak terbukti dan dilepaskan.
Digdo pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu. Kala itu dia dihukum empat tahun penjara dan dicopot dari satuannya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu merupakan kawasan konservasi yang mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer dari UNESCO pada 2009 dengan total luasnya mencapai 178.722 hektare (ha). Terdiri dari zona inti berupa Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Giam Siak Kecil dan KSM Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau.
Namun, perambahan dan okupansi liar menjadi masalah besar yang terus menggeregoti hutan lindung paru-paru dunia tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaCagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan hutan yang dilindungi negara di bawah naungan Unesco PBB.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaTersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca Selengkapnya