Jadi tersangka, satpam Lotte Mart mengaku khilaf sebar video mesum
Merdeka.com - Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video dua remaja kepergok mesum di kamar ganti (fitting room) Lotte Mart lantai B1 Pakuwon Mall Surabaya, Jawa Timur, Sigit Setiawan akhirnya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis (16/3). Sigit merupakan komandan regu (danru) petugas keamanan di Lotte Mart.
Penahanan Sigit ini dilakukan setelah pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Sigit diperiksa selama enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Sigit secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Dia mengakui, saat itu khilaf dan secara spontan memaksa dua remaja yang kepergok mesum di kamar ganti tersebut melepas celana dalamnya kembali saat digelandang ke kantor petugas keamanan Lotte Mart.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Secara pribadi dan keluarga, saya meminta maaf kepada masyarakat. Terutama kepada WT dan YW serta keluarganya," kata Sigit dengan nada datar di Mapoleratbes Surabaya.
Atas perbuatannya itu, Sigit juga mengaku siap menerima sanksi hukum. "Saya sangat menyesal dan meminta maaf, termasuk men-share video ke grup WhatsAPP. Saya terima apapun hukuman dan sanski yang diberikan," aku bapak dua anak ini.
Di tempat sama, Kuasa Hukum Sigit, Heri Irawan mengaku, kliennya cukup kooperatif memberi keterangan ke penyidik. Manajemen Lotte Mart juga sudah mengembalikan klien ke perusahaan outsourching penyedia sekuriti.
"Kami juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik. Kami jamin klien kami akan kooperatif jika kembali dipangggil," terang Heri.
Senada, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya mengajukan 31 pertanyaan kepada Sigit. "Seperti janji kami kemarin, kami telah melakukan pemanggilan terhadap saudara SS (Sigit) atas kasus penyebaran video dua remaja yang kepergok mesum di fitting room. Dia kami panggil pada pukul 08.00 WIN tadi, dan melakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB," terang Shinto.
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Shinto, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Dalam pemeriksaan ini, saudara SS kami ajukan 31 pertanyaan, dan sudah dijawab dengan baik. Yang bersangkutan juga sangat kooperatif dalam hal ini," sambungnya.
Dalam perkara ini, masih kata Shinto, Sigitlah yang menarik paksa dan melarang kedua remaja kepergok mesum di fitting room untuk mengenakan celana dan akhirnya digelendang ke ruangan sekuriti sejauh 100 meter. "Tersangka juga merupakan orang yang men-share video penggerebekan tersebut ke grup WA," terang Shinto.
Diakui Shinto, saat ini pihaknya memang baru memetapkan satu tersangka, yaitu Sigit. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada satu tersangka lagi. "Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 11 saksi dan menyita beberapa banrang bukti, termasuk menyita 32 hanphone (HP) milik sekuriti dan karyawan Lotte Mart."
"Kami terus mendalami, kemungkinan ada tersangka lain pada minggu depan. Kami masih menungu satu alat bukti lagi, termasuk menuggu hasil uji labfor," tandas Shinto.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPerbuatan itu membuat Aang dibebastugaskan sebagai kepala sekuriti (satpam).
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial merekam aksi arogan seorang satpam yang memarahi dan mencengkram ibu pedagang liar
Baca SelengkapnyaBelum diketahui siapa sosoknya. Sebab, wajah dari dua pasangan itu ditutupi oleh tirai jendela kafe yang tidak tembus pandang.
Baca SelengkapnyaSambil merekam, perempuan muda itu acap kali menertawakan wanita karena postur tubuhnya yang gemuk.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mendatangi cafe di Kawasan Dau, Kabupaten Malang, diduga sebagai lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pelajar yang tak sekolah dan mesum di gedung kosong.
Baca SelengkapnyaVideo anggota Satpol PP dikeroyok sejumlah orang di depan Pintu Masuk Mall Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12) itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang pria yang nampak memangku diduga seorang wanita dengan posisi tidak senonoh.
Baca Selengkapnya