Jadi tersangka, Sekjen Jakmania mengaku lama tinggal di Bandung
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jakmania Febrianto telah dijadikan tersangka karena dinilai memprovokasi penyerangan ke Bobotoh. Meski pendukung setia tim Persija Jakarta, Febri ternyata sudah lama tinggal di Bandung.
"Ada statement resmi dari F bahwa posisi dia secara pribadi tidak ada masalah. Dia itu sempat tinggal lama di Bandung. Bertahun-tahun di Bandung," kata kuasa hukum Febrianto, Muhammad Halim di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Halim memaparkan bahwa kliennya juga sudah dijenguk keluarganya pagi tadi. Menurutnya, orang tua Febri sampai saat ini masih tinggal di Bandung, dan selama 10 tahun kuliah di sana.
-
Siapa pendiri The Jakmania? The Jakmania sendiri adalah kelompok suporter yang dibentuk pada 19 Desember 1997 oleh 40 pendiri, salah satunya artis terkenal, Gugun Gondrong, yang juga menjadi Ketua Umum pertama.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana Jakmania menarik anggota? Salah satu cara yang dilakukan para pendiri The Jakmania untuk memperkenalkan komunitas ini adalah dengan cara memperkenalkannya ke kampung-kampung menjelang Persija bertanding.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Jadi mana mungkin dia menghasut apalagi koordinir aksi di final Piala Presiden kemarin. Dia baik-baik saja di Bandung kok," tuturnya.
Meski demikian, melalui Halim, Febrianto mengaku menerima semua keputusan yang ada. "Serahkan saja ke polisi secara profesional, karena kami kan subjektif. Kuasa hukum juga sudah jelaskan untuk baca keseluruhan tweet. Tapi balik lagi ini subjektif," tutupnya.
Pasal yang diprasangkakan kepada Febri ialah UU ITE dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaRonny mengatakan, panggilan dari lembaga penegak hukum berturut-turut dilayangkan kepada kliennya.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaUsai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaFritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
Baca Selengkapnya