Jadi tersangka, Sitok Srengenge tak pantas minta tes DNA
Merdeka.com - Penyair Sitok Srengenge telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswanya, RW. Meski mengaku siap bertanggung jawab, Sitok justru mendesak agar korbannya menjalani tes DNA.
"Sesuai bunyi pada Pasal 286 KUHP dan 294 KUHP serta pasal 335 KUHP, sebenarnya tidak patut untuk meminta tes DNA karena dia sudah menjadi tersangka," ungkap Kuasa Hukum RW, Paulus Irawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (11/10).
Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan Sitok terhadap upaya dan kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Paulus menyebut permintaan itu juga telah menyakiti korban RW dan keluarganya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Patut diduga, Sitok Srengenge juga tidak meyakini dan percaya atas hasil kerja keras pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus kejahatan seksual ini, dan menyakiti hati dan rasa keadilan korban RW beserta keluarganya," tegasnya.
Meski begitu, Paulus menyatakan RW siap memenuhi permintaan tersebut untuk menghindari fitnah yang ditujukan Sitok terhadap mantan mahasiswanya. Dia beranggapan, Sitok berupaya melepaskan diri dari tudingan yang dialaminya.
"Tes DNA tersebut di atas seolah memposisikan RW sebagai korban kejahatan seksual yang tidak punya harga diri, play victim, perempuan penggoda, bodoh, doyan dan pura-pura menjadi korban," lanjutnya Paulus.
Jika tudingan itu tak terbukti, Paulus mengancam akan menuntut Sitok atas fitnah dan ucapannya. "Saya akan melaporkan dan menuntut tersangka Sitok Srengenge sesuai dengan hukum positif yang berlaku," tutup dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaPegi sempat berontak dan menyampaikan kepada publik bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan korban fitnah
Baca SelengkapnyaSaat ini, Siskaeee digiring ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya