Jadi tersangka ujaran idiot, ini tanggapan Ahmad Dhani
Merdeka.com - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, hari ini. Dhani sebelumnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.
Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Apa yang ditanyakan Ahmad Dhani ke Syifa dan El? Ahmad Dhani menanyakan kepada Syifa Hadju dan El, 'Kapan nikah?' Syifa pun terkejut dan tersenyum.
-
Apa yang ditanyakan Ahmad Dhani kepada El dan Syifa? 'Kapan nikah?', tanya Ahmad Dhani kepada Syifa Hadju dan El yang membuat Syifa pun langsung kaget dan tersenyum.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukkan kasih sayangnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
Ahmad Dhani memberikan tanggapannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pentolan Dewa 19 ini mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.
"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani. Demikian dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (18/10).
"Ini kriminalisasi, tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucap Dhani.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot. Ini adalah pemanggilan kedua.
"Yang bersangkutan, melalui pengacaranya, meminta penundaan waktu. Kami panggil lagi pekan depan," kata Barung di Mapolda Jawa Timur.
Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10). "Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot)," tegas Barung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaPenampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menceritakan kembali momen saat berdebat dengan Anies. Prabowo mengucapkan kata 'ndasmu etik'.
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi saat Dhani dan grup band Dewa menyanyikan sejumlah lagu.
Baca Selengkapnya