Jadwal Hakim Padat, Sidang Mulyana Ditunda
Merdeka.com - Sidang terdakwa penerimaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana ditunda. Keputusan itu atas kesepakatan bersama jaksa penuntut umum KPK, kuasa hukum dan majelis hakim.
Jaksa Budi Nugraha mengatakan penundaan dilakukan mengingat padatnya jadwal sidang oleh majelis hakim yang memimpin persidangan Mulyana.
"Atas kesepakatan bersama, majelis hakim masih sidang, terlalu malam," ujar Jaksa Budi, Jakarta, Kamis (25/7).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Trianta sebagai terdakwa. Jaksa Budi menambahkan jika dipaksakan bersidang tidak ideal karena terlalu larut.
"Pemeriksaan bisa sampai jam 11," tukasnya.
Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.
Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.
Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnya