Jaga Netralitas saat Pilkada, Kapolri Larang Polisi Berfoto Pakai Gaya-gaya Ini
Merdeka.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu atau bersama kandidat bakal calon kepala daerah. Hal ini untuk mencegah potensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Kententuan itu tertulis dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat itu mengatur 16 hal yang dilarang guna mencegah maupun menghindari pelanggaran Anggota Polri dalam Pilkada Serentak 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang membenarkan adanya larangan berswafoto bagi internal Anggota Polri dengan gaya jari membentuk "V" selama pelaksanaan Pilkada 2020.
-
Siapa yang meminta foto bersama Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Siapa yang menerapkan larangan foto? Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten masih mempertahankan tradisi leluhur hingga saat ini.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa peran Jenderal Polri di poster? Terungkap, poster tersebut berisi kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
-
Bagaimana Prabowo merespon permintaan foto? Prabowo pun memberikan waktu kepada Polisi tersebut untuk mengabadikan momen.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang tertuang dalam poin tujuh yang dikutip pada Minggu (22/11).
Selain gaya foto dengan jari "V", dalam surat telegram yang ditanda tangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dalam poin enam turut melarang foto bersama calon kepala daerah maupun massa simpatisan paslon.
Dalam poin pertama, Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kemudian, setiap Anggota Polri dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada saat kegiatan deklarasi, kampanye, maupun rapat-rapat partai politik, kecuali mengantongi surat tugas.
Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, menyebarluaskan, mempromosi, muapun memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Kemudian, anggota Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
"Atas hal apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaPose-Pose yang dilarang dilakukan oleh anggota Brimob saat tahn politik 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaPersonel TNI-Polri dilarang keras foto dengan salah satu balon ataupun dengan tim pemenangan salah satu balon.
Baca SelengkapnyaPNS dituntut agar selalu netral saat pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaPanglima TNI mengingatkan kepada prajurit ketika berswafoto bersama calon peserta Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Baca SelengkapnyaEmpat polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain melaporkan ke Panwaslu, pelanggaran ini juga akan diinformasikan kepada partainya.
Baca Selengkapnya