Jagoan kalah sengketa, pendukung cabup-cawabup Pangkep ancam boikot
Merdeka.com - Sejumlah pendukung kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Assagaf dan Kammrussamad, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Sulsel, di Jalan AP Pettarani, Senin (15/2). Mereka mengancam memboikot pelaksanaan pelantikan serentak sepuluh bupati pada Rabu (17/2) di kantor Gubernur Sulsel, dengan alasan duet pemenang, Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana, diduga curang.
Koordinator aksi, Muhammad Sawir, mengklaim ada sekitar seribu surat suara hilang. Namun menurut dia, KPUD Pangkep nekat menetapkan duet Syamsuddin-Syahban sebagai pemenang.
Dalam aksi unjuk rasa, Sawir membawa dokumen formulir C1 dan data pembanding sebagai bukti klaim pelanggaran Bawaslu dan KPU Provinsi yang tidak melakukan verifikasi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sawir dan kawan-kawannya diterima Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi. Namun menurut Arumahi, tuntutan Sawir itu sulit diproses karena tahapan Pilkada sudah selesai, termasuk pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). MK memenangkan KPUD Pangkep berikut penetapannya saat digugat.
Hanya saja, ujar Arumahi, dia menjanjikan jika selesai mempelajari dokumen diterima dan jika memungkinkan, maka masalah itu akan dilanjutkan ke Bawaslu pusat dan ke Menteri Dalam Negeri.
Muhammad Sawir cs., juga menyatakan siap mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan bukti-bukti berhasil dikumpulkan selama sebulan lebih. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKetua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto enggan berkomentar banyak tentang hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaDukungan mereka kepada Prabowo-Gibran dilandaskan pada keinginan luhur untuk kemajuan NKRI.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski tidak cocok dengan PDIP, masyarakat tetap bisa memilih Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca Selengkapnya