Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta Diusulkan Tetap jadi Daerah Khusus Meski Ibu Kota Pindah

Jakarta Diusulkan Tetap jadi Daerah Khusus Meski Ibu Kota Pindah bendera merah putih raksasa di monas. ©2014 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Jakarta diusulkan tetap menjadi daerah khusus. Menurut Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebagian besar fraksi menginginkan kekhususan Jakarta tetap dipertahankan. Tetapi tidak sebagai ibu kota.

Sebab Jakarta merupakan kota penuh sejarah dan kontribusi terhadap Indonesia.

"Jakarta sudah terlanjur, sudah terlanjur menjadi kota yang mempunyai kontribusi luar biasa buat bangsa dan negara kita. 400 sekian puluh tahun, infrastrukturnya sudah cukup mapan, fasilitasnya juga cukup, dan dia punya sejarah," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," imbuhnya.

Selain itu, Jakarta menjadi daerah khusus agar diharapkan ibu kota negara baru tidak mengulangi kesalahan yang lama.

Doli menilai, Jakarta bisa belajar dari pengalaman negara-negara yang memindahkan ibu kota. Misalnya dijadikan sebagai pusat bisnis.

"Kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu," katanya.

"Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan," sambungnya.

Mengenai kekhususan Jakarta harus dibuat undang-undang baru. Sebab undang-undang lama Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota harus dicabut karena ada UU IKN.

"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," jelas Doli.

Berikut Pasal 41 UU IKN yang mencabut status ibu kota negara:

Pasal 41(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Bambang Brodjonegoro: IKN akan Seperti Washington DC, Jakarta Selevel New York
Bambang Brodjonegoro: IKN akan Seperti Washington DC, Jakarta Selevel New York

Bambang Brodjonegoro menegaskan, Jakarta akan tetap menjadi kota yang paling penting secara ekonomi meskipun Ibu Kota berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Begini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Pemrov rancang strategi saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Jakarta Diminta Bentuk Dana Pribadi Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota, Ini Tujuannya
Jakarta Diminta Bentuk Dana Pribadi Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota, Ini Tujuannya

DKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jakarta Disiapkan Jadi Kota Global
FOTO: Jakarta Disiapkan Jadi Kota Global

Jakarta sebagai kota global ini disiapkan setelah kota tersebut tak lagi menyandang ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ungkap Nama Jakarta Masih 'Digodok' Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota oleh Pemeritan Pusat
Heru Budi Ungkap Nama Jakarta Masih 'Digodok' Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota oleh Pemeritan Pusat

Heru Budi berujar, terdapat dua nama yang masih didiskusikan di pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil

DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Harga Tanah di Jakarta Sulit Turun meski Ibu Kota Pindah
Ini Penyebab Harga Tanah di Jakarta Sulit Turun meski Ibu Kota Pindah

Rencananya, Ibu Kota bakal pindah dari DKI jakarta ke Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Jakarta Akan Ganti Nama jadi DKJ, Intip 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai
Jakarta Akan Ganti Nama jadi DKJ, Intip 13 Nama Lainnya yang Pernah Dipakai

Merunut sejarahnya, ternyata DKI Jakarta pernah mengalami setidaknya 13 kali pergantian nama.

Baca Selengkapnya