Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan ke Mal hingga Pedagang Kaki Lima

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan ke Mal hingga Pedagang Kaki Lima Ilustrasi mall. ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 30 November sampai 13 Desember 2021. DKI Jakarta pun alami penurunan menjadi level 2 yang semula berada pada level 1.

Dengan adanya hal, Jakarta kembali mengalami perubahan aturan mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat makan dan minum. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Kemudian makan dan minum di tempat umum akan diberikan waktu selama 60 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Bioskop pun masih dapat beroprasi, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi boleh masuk.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga diatur sampai pukul 18.00.

Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka. Tetapi tetap dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP

Ketika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.

Baca Selengkapnya
Ada Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Begini Kata KPU
Ada Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Begini Kata KPU

Pantauan mata di lokasi, ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton.

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
KPAI Temukan Indikasi Mobilisasi Anak Dalam Demo RUU Pilkada
KPAI Temukan Indikasi Mobilisasi Anak Dalam Demo RUU Pilkada

Ada indikasi mobilisasi anak-anak sekolah ini dilakukan pada sore hari di batas waktu pelarangan demo dengan pola yang mirip.

Baca Selengkapnya
Cara Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat untuk Anak Usia di Bawah 3 Tahun
Cara Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat untuk Anak Usia di Bawah 3 Tahun

Penumpang yang ingin membawa anak usia di bawah 3 tahun, berhak mendapatkan tiket gratis tanpa tempat duduk.

Baca Selengkapnya
Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket  Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya
Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya

Meski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi ATVI-IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Berikan Literasi Bijak Bermedia Sosial
Kolaborasi ATVI-IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Berikan Literasi Bijak Bermedia Sosial

Penyuluhan literasi ini mengedukasi siswa mengenai, bagaimana memilah konten media

Baca Selengkapnya
Tegas, Pegadaian Langsung Coret Calon Pegawai yang Terlibat Judi Online
Tegas, Pegadaian Langsung Coret Calon Pegawai yang Terlibat Judi Online

Bos Pegadaian memastikan tidak ada pegawai yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Cara Inspiratif Pemkot Madiun Halau Konten Negatif, Sensor Tontonan sesuai Usia Warga
Cara Inspiratif Pemkot Madiun Halau Konten Negatif, Sensor Tontonan sesuai Usia Warga

Pemasangan 3 ribu WiFi di Kota Madiun tak serta merta membuat masyarakat lepas kontrol.

Baca Selengkapnya
Jakarta Fair 2024 Resmi Dibuka, Segini Harga Tiket Masuknya
Jakarta Fair 2024 Resmi Dibuka, Segini Harga Tiket Masuknya

Adapun jam operasional Jakarta Fair 2024 yakni Senin-Jumat pukul 15.30-22.00 dan Sabtu-Minggu pukul 10.00-22.00.

Baca Selengkapnya