Jaksa Agung Akan Evaluasi Kajati Hingga Kajari Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi
Merdeka.com - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengingatkan jajarannya mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi. Sebab bila ditemukan satuan kerja berkinerja kurang maksimal maka akan dievaluasi.
"Akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya," kata Burhanudin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (15/9).
Burhanudin menegaskan, peringatan tersebut bukan soal target yang harus dicapai. Tetapi lebih kepada optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Menurut dia, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.
Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satuan kerja Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi.
Namun, ia menggarisbawahi, tidak menghendaki satuan kerja kejaksaan mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi.
"Tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," ujar Burhanuddin.
Dalam arahannya tersebut, Burhanuddin mengatakan dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Karena diyakini belum ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi.
"Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan untuk mengungkapnya," katanya.
Burhanuddin juga mengingatkan bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, diberi kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang.
Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, Burhanuddin meminta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan "updating" dan evaluasi akurasi data penanganan kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan jajaran Bidang Pidsus, di antaranya meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
Menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Melakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur "mens rea" (sikap batin jahat).
"Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal," tegasnya.
Langkah berikutnya, mengupayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Karena, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
"Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional," kata Burhanuddin.
Selanjutnya, jajaran Bidang Pidsus diminta mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi.
Mengupayakan sinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaKejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya menurut Survei Indikator Politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejagung membongkar kasus-kasus besar disebut membuat penilaian positif masyarakat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta tidak lengah sekalipun mendapatkan kepercayaan publik tinggi.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaGanjar berkomitmen mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara yang dinilai memiliki catatan buruk
Baca Selengkapnya