Jaksa Agung akan fasilitasi Mary Jane bersaksi via teleconference
Merdeka.com - Eksekusi mati Mary Jane Veloso ditunda lantaran ada bukti baru dalam kasus ini.
Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio, yang mengaku penyalur Mary dalam perdagangan manusia, menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina selang beberapa jam sebelum eksekusi.
Untuk menindaklanjuti fakta itu, Mary Jane akan dijadikan saksi oleh kepolisian Filipina. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak mungkin mengizinkan Mary bersaksi di Filipina.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
"Legal assistance-nya akan diatur bantuan hukum timbal balik nantinya akan kita berikan satu alternatif teleconference saja," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/4).
Lebih jauh, Prasetyo menegaskan, yang ditunda adalah eksekusi Mary Jane, bukan pidananya. "Mary Jane kan statusnya terpidana (mati) dan sudah melalui proses hukum tetap," ujar Prasetyo.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi meminta hukuman mati Mary Jane ditunda hingga kasusnya terang. Pemerintah Filipina pun melobi agar status Mary Jane bisa berubah menjadi saksi untuk membongkar sindikat Narkoba internasional.
Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina, berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane.
Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati.
"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca Selengkapnya