Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung anggap surat MA soal PK pecahkan kebuntuan

Jaksa Agung anggap surat MA soal PK pecahkan kebuntuan Jaksa Agung dan Dirut Pertamina. ©2014 Merdeka.com/Muhammad Agil Aliansyah

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali. Prasetyo berharap surat edaran MA tersebut dapat memecah kebuntuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati bagi para terpidana.

"Kita inginkan supaya Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya," kata Prasetyo usai acara pemaparan kinerja Kejaksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Dia menilai MA mempunyai langkah maju dengan mengeluarkan Sema tersebut. Namun menurutnya, Sema tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

Orang lain juga bertanya?

"Kecuali kalau memang ditemukan bukti baru (novum) yang patut dipertimbangkan, itu baru akan dilanjutkan di Mahkamah Agung," katanya.

Menurutnya, kemungkinan yang dimaksud MA adalah PK yang kedua tidak ada novum atau lebih sifatnya mengada-ada, tentunya pada saat awal diajukan di pengadilan negeri itu sah ditolak. Namun yang mengajukan PK tetap akan ditunggu sampai selesai atau adanya putusan baru dilaksanakan eksekusi.

"Kita tentunya harus melihat itu akal-akalan si terpidana mati untuk mengulur waktu saja, dan kita tetap akan menunggu ketetapan-ketetapan itu," ujarnya.

Di tempat yang sama mengenai eksekusi mati terhadap enam terpidana mati yang direncanakan akhir 2014 lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengatakan, pihaknya ingin mendahuli eksekusi terhadap pidana narkoba.

Sehingga dua terpidana pembunuhan yang sebelumnya sudah siap eksekusi akhir 2014 akan ditunda. Rencananya eksekusi akan dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami ingin mendahulukan narkoba, apalagi (eksekusi) rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," kata dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani

"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai

Atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU
Menkopolhukam Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Tergantung KPU

Menkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya