Jaksa Agung anggap surat MA soal PK pecahkan kebuntuan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali. Prasetyo berharap surat edaran MA tersebut dapat memecah kebuntuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati bagi para terpidana.
"Kita inginkan supaya Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya," kata Prasetyo usai acara pemaparan kinerja Kejaksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Dia menilai MA mempunyai langkah maju dengan mengeluarkan Sema tersebut. Namun menurutnya, Sema tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Mengapa Mahkamah Agung membuat film Pesan Bermakna? Film ini merupakan sekuel dari Pesan Bermakna yang sebelumnya sudah dirilis pada tahun 2021 dan 2022. Film yang berfokus pada kehidupan seorang hakim ini rencananya akan ditayangkan bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung yang jatuh pada 19 Agustus 2023.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Kecuali kalau memang ditemukan bukti baru (novum) yang patut dipertimbangkan, itu baru akan dilanjutkan di Mahkamah Agung," katanya.
Menurutnya, kemungkinan yang dimaksud MA adalah PK yang kedua tidak ada novum atau lebih sifatnya mengada-ada, tentunya pada saat awal diajukan di pengadilan negeri itu sah ditolak. Namun yang mengajukan PK tetap akan ditunggu sampai selesai atau adanya putusan baru dilaksanakan eksekusi.
"Kita tentunya harus melihat itu akal-akalan si terpidana mati untuk mengulur waktu saja, dan kita tetap akan menunggu ketetapan-ketetapan itu," ujarnya.
Di tempat yang sama mengenai eksekusi mati terhadap enam terpidana mati yang direncanakan akhir 2014 lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengatakan, pihaknya ingin mendahuli eksekusi terhadap pidana narkoba.
Sehingga dua terpidana pembunuhan yang sebelumnya sudah siap eksekusi akhir 2014 akan ditunda. Rencananya eksekusi akan dilakukan serentak pada waktu yang bersamaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami ingin mendahulukan narkoba, apalagi (eksekusi) rencananya dilakukan serentak. Anggaran juga satu," kata dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaAtas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya