Jaksa Agung bantah pergantian Kajati Yogyakarta terkait Mary Jane
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menolak alasan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari I Gede Sudiatmaja ke Tony T Spontana dikaitkan dengan penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso. Prasetyo menilai tak ada yang berubah dengan keputusan terhadap Mery Jane.
"Enggak ada, mereka sudah tahu protap, siapapun pejabat baik itu ada pergantian, program jalan terus. Tidak ada yang berubah," kata Prasetyo usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9)
Prasetyo, hingga saat ini belum merencanakan eksekusi mati gelombang tiga, termasuk diantaranya mengenai dua terpidana yang sebelumnya lolos dari eksekusi gelombang dua yaitu ketiga termasuk Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atlaoui. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tengah prioritaskan pembentukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Dengan alasan ini, kejaksaan agung belum ada rencana melanjutkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana mati.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
"Sekarang kan kita sedang fokus untuk pembangunan kita, lebih digalakkan lagi. Sekarang orientasi kejaksaan pun ke sana," ujar Prasetyo.
Diketahui, eksekusi mati terpidana mati asal Filipina Mary Jane di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ditunda. Mary Jane batal karena otak pelaku perdagangan manusia kasus Mary Jane menyerahkan diri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pemerintah Indonesia menunda eksekusi. Keterangan Mary Jane dinilai masih dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMary Jane Veloso menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Yogyakarta sejak 2010 lalu.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca Selengkapnya