Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung bantah pergantian Kajati Yogyakarta terkait Mary Jane

Jaksa Agung bantah pergantian Kajati Yogyakarta terkait Mary Jane Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menolak alasan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari I Gede Sudiatmaja ke Tony T Spontana dikaitkan dengan penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso. Prasetyo menilai tak ada yang berubah dengan keputusan terhadap Mery Jane.

"Enggak ada, mereka sudah tahu protap, siapapun pejabat baik itu ada pergantian, program jalan terus. Tidak ada yang berubah," kata Prasetyo usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9)

Prasetyo, hingga saat ini belum merencanakan eksekusi mati gelombang tiga, termasuk diantaranya mengenai dua terpidana yang sebelumnya lolos dari eksekusi gelombang dua yaitu ketiga termasuk Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atlaoui. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tengah prioritaskan pembentukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Dengan alasan ini, kejaksaan agung belum ada rencana melanjutkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana mati.

"Sekarang kan kita sedang fokus untuk pembangunan kita, lebih digalakkan lagi. Sekarang orientasi kejaksaan pun ke sana," ujar Prasetyo.

Diketahui, eksekusi mati terpidana mati asal Filipina Mary Jane di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ditunda. Mary Jane batal karena otak pelaku perdagangan manusia kasus Mary Jane menyerahkan diri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pemerintah Indonesia menunda eksekusi. Keterangan Mary Jane dinilai masih dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPO
Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPO

Komnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Ditahan 14 Tahun, Mary Jane Tidak Pernah Buat Ulah hingga Fasih Berbahasa indonesia
Ditahan 14 Tahun, Mary Jane Tidak Pernah Buat Ulah hingga Fasih Berbahasa indonesia

Mary Jane Veloso menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Yogyakarta sejak 2010 lalu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mary Jane, Divonis Mati Terkait Narkoba hingga Dipulangkan ke Filipina
Perjalanan Kasus Mary Jane, Divonis Mati Terkait Narkoba hingga Dipulangkan ke Filipina

Mary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mary Jane Dipindah ke Filipna
FOTO: Ekspresi Mary Jane Dipindah ke Filipna

Ekspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina

Baca Selengkapnya