Jaksa Agung Belum Tahu Penyebab Penyelidikan Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Ketum PA 212 Slamet Ma'arif dihentikan oleh Polda Jawa Tengah. Prasetyo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri.
"Kita belum dapat laporan lengkap seperti apa. Apakah dihentikan karena tidak cukup bukti atau mungkin dianggap kedaluwarsa sehingga dihentikan, kita tunggu laporannya seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Prasetyo menjelaskan, mekanisme pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Penerima awal laporan itu Bawaslu. Dari hasil penyelidikan Bawaslu apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan. Kalau pelanggarannya administrasi diselesaikan oleh Bawaslu, kalau itu dianggap pidana pemilihan, diserahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan, nanti hasilnya seperti apa diserahkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Secara umum, penyidikan dugaan pidana Pemilu hampir sama dengan perkara biasa. Hanya saja penanganan kasus pidana pemilu dibatasi waktu yang cukup singkat.
"Nanti penyidik Polri akan melakukan penyidikan unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau terpenuhi dia tentu akan melanjutkan penyidikan. Kalau tidak, ya tentu bisa saja dihentikan. Kalau penyidik menilai seperti itu, ya kita harus terima," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke Kejaksaan.
Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama.
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca Selengkapnya