Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Belum Tahu Penyebab Penyelidikan Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan

Jaksa Agung Belum Tahu Penyebab Penyelidikan Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan Jaksa Agung terima kunjungan Lembaga Antikorupsi Hong Kong. ©Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama Ketum PA 212 Slamet Ma'arif dihentikan oleh Polda Jawa Tengah. Prasetyo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri.

"Kita belum dapat laporan lengkap seperti apa. Apakah dihentikan karena tidak cukup bukti atau mungkin dianggap kedaluwarsa sehingga dihentikan, kita tunggu laporannya seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Prasetyo menjelaskan, mekanisme pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Penerima awal laporan itu Bawaslu. Dari hasil penyelidikan Bawaslu apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan. Kalau pelanggarannya administrasi diselesaikan oleh Bawaslu, kalau itu dianggap pidana pemilihan, diserahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan, nanti hasilnya seperti apa diserahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Secara umum, penyidikan dugaan pidana Pemilu hampir sama dengan perkara biasa. Hanya saja penanganan kasus pidana pemilu dibatasi waktu yang cukup singkat.

"Nanti penyidik Polri akan melakukan penyidikan unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau terpenuhi dia tentu akan melanjutkan penyidikan. Kalau tidak, ya tentu bisa saja dihentikan. Kalau penyidik menilai seperti itu, ya kita harus terima," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke Kejaksaan.

Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan

Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya