Jaksa Agung belum tentukan tanggal eksekusi mati gelombang kedua
Merdeka.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal bagi pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba gelombang kedua. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak kedutaan besar Australia, terkait penetapan hukuman mati yang menimpa satu warga negara negeri Kanguru itu.
"Belum ada penetapan tanggal. Nanti kan semuanya dikendalikan dari sini," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Prasetyo menegaskan, komunikasi dengan Australia memang harus dilakukan sebagai prosedur dari penerapan hukuman mati. Apalagi, yang menyangkut dengan para terhukum mati yang merupakan warga negara asing.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada notifikasi terbaru dari pihak Indonesia kepada pihak kedutaan Australia, sebagai sebuah prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain menjalani proses hukum. Terlebih lagi mengenai pidana hukuman mati, maka kita harus memberitahukan kepada mereka," kata Prasetyo.
Dia berharap, kedutaan besar Australia memberikan informasi kepada keluarga yang tervonis hukuman mati itu. Dengan begitu, Kejaksaan memiliki kekuatan hukum untuk memastikan tanggal eksekusi mati.
"Kita harapkan merekalah yang akan memberitahukn kepada pihak keluarga si terhukum mati ini. Dengan demikian mereka jadi lebih tahu apa yang terjadi dengan warga negaranya yang dinyatakan terbukti bersalah, dan sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga berikutnya hanya tinggal dieksekusi," katanya menambahkan.
Diketahui, Kejaksaan Agung setidaknya masih akan mengeksekusi mati lima narapidana yang terjerat narkoba. Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia), dan Serge Areski Atlaoui (Prancis).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDody menegaskan, keputusan terkait dengan pelantikan calon kepala daerah terpilih tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPrancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya