Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung belum tentukan tanggal eksekusi mati gelombang kedua

Jaksa Agung belum tentukan tanggal eksekusi mati gelombang kedua Eksekusi mati. ©Reuters/Feisal Omar

Merdeka.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal bagi pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba gelombang kedua. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak kedutaan besar Australia, terkait penetapan hukuman mati yang menimpa satu warga negara negeri Kanguru itu.

"Belum ada penetapan tanggal. Nanti kan semuanya dikendalikan dari sini," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Prasetyo menegaskan, komunikasi dengan Australia memang harus dilakukan sebagai prosedur dari penerapan hukuman mati. Apalagi, yang menyangkut dengan para terhukum mati yang merupakan warga negara asing.

Orang lain juga bertanya?

"Ada notifikasi terbaru dari pihak Indonesia kepada pihak kedutaan Australia, sebagai sebuah prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain menjalani proses hukum. Terlebih lagi mengenai pidana hukuman mati, maka kita harus memberitahukan kepada mereka," kata Prasetyo.

Dia berharap, kedutaan besar Australia memberikan informasi kepada keluarga yang tervonis hukuman mati itu. Dengan begitu, Kejaksaan memiliki kekuatan hukum untuk memastikan tanggal eksekusi mati.

"Kita harapkan merekalah yang akan memberitahukn kepada pihak keluarga si terhukum mati ini. Dengan demikian mereka jadi lebih tahu apa yang terjadi dengan warga negaranya yang dinyatakan terbukti bersalah, dan sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga berikutnya hanya tinggal dieksekusi," katanya menambahkan.

Diketahui, Kejaksaan Agung setidaknya masih akan mengeksekusi mati lima narapidana yang terjerat narkoba. Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia), dan Serge Areski Atlaoui (Prancis).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung-Rano Karno Bakal Dilantik Pada 7 Februari 2025
Pramono Anung-Rano Karno Bakal Dilantik Pada 7 Februari 2025

Dody menegaskan, keputusan terkait dengan pelantikan calon kepala daerah terpilih tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Yusril Jelaskan Proses 'Transfer' Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis Serge Atlaoui
Yusril Jelaskan Proses 'Transfer' Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis Serge Atlaoui

Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12).

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya