Jaksa Agung beri sinyal nama Freddy Budiman eksekusi mati tahap III
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan memasukkan nama terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman dalam eksekusi mati tahap III. Namun korps adhyaksa masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) Pengadilan Negeri Cilacap.
"Iya kalau (PK) sudah selesai alhamdulillah kita akan sertakan sekalian," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).
Sidang PK ditunda PN Cilacap selama 7 hari ke depan. Penundaan dilakukan karena adanya permintaan dari tim kuasa hukum Freddy.
"Ini sesuai dengan permintaan kuasa hukum, itu kan bagian permintaan terakhir mereka," ujar dia.
Mantan politikus NasDem ini kembali menegaskan jika eksekusi mati tahap III bakal dilakukan setelah bulan suci Ramadan.
"Kita masih tahap persiapan, kalaupun dilaksanakan setelah Lebaran kita eksekusi mati," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnya