Jaksa Agung beri sinyal segera tetapkan tersangka 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia. Bahkan, Korps Adhyaksa sudah memberi sinyal bakal menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham' itu.
Jaksa Agung M Prasetyo tidak sungkan-sungkan menyebut Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai inisiator sekaligus memiliki peran lebih dominan dalam kasus tersebut.
"Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid)," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/12).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini mengatakan jika Setnov dan Riza Chalid bisa dijerat tanpa adanya bukti transaksi. Sebab, keduanya dianggap mengambil kesempatan dalam lobi perpanjangan kontrak tambang emas tersebut.
"Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya," tegas dia.
Kendati demikian, Prasetyo belum bisa memastikan kapan kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia beralasan, masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi untuk menguatkan bukti adanya dugaan pemufakatan jahat dari kasus tersebut.
"Kan tidak mudah juga (naik ke penyidikan), semuanya juga kita selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal di awal kan. Jadi semuanya harus sesuai," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca Selengkapnya