Jaksa agung: Data hasil investigasi TPF kasus Munir akan dicari
Merdeka.com - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib harus dibuka kepada publik. Putusan sengketa informasi itu beregister 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan termohon Kemensesneg.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mencari data hasil investigasi TPF kematian Munir. Hingga saat ini Prasetyo mengaku belum pernah melihat hasil investigasi tersebut.
"Nanti kita cari yang simpan datanya siapa," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/01).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Mantan politikus Partai NasDem ini menambahkan, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah nantinya hasil TPF kematian Munir akan ditindaklanjuti atau sebaliknya. Keputusan itu, kata dia, akan disampaikan setelah dirinya mendapatkan hasil investigasi.
"Ya kita lihat dulu datanya nanti seperti apa," kata Prasetyo.
Merasa langkahnya selama ini sudah berada pada koridor yang benar, Prasetyo mengatakan pada dasarnya kasus kematian Munir telah selesai. Hal itu ditandai dengan pelaku yang meracuni Munir, Polycarpus Budi Ari divonis penjara 14 tahun.
"Kasus Munir ini kan sudah kita sidangkan kasusnya. Pelakunya sudah diputus perkaranya Polycarpus Budi Ari, sementara yang satunya lagi sudah diputus bebas oleh pengadilan. Mau apa lagi? Bagi kita ya itu yang sudah dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Senin (10/10), Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan hasil TPF kasus Munir harus diumumkan kepada publik. Sidang putusan itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani.
Dikutip dari komisiinformasi.go.id, ada beberapa alasan MK KIP memutuskan bahwa itu harus disebarkan kepada publik. Pertama, pemerintah segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus tewasnya Munir kepada masyarakat. Dengan demikian, permohonan informasi dilakukan KontraS terhadap Kemensesneg adalah terbuka.
Kedua, alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca Selengkapnya