Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung dinilai bisa dituntut jika nekat eksekusi Rodrigo

Jaksa Agung dinilai bisa dituntut jika nekat eksekusi Rodrigo Keluarga Rodrigo Gularte. ©2015 merdeka.com/chandra iswinarno

Merdeka.com - Praktisi hukum di Kota Semarang, Jawa Tengah Theodorus Joseph Parera menyarankan agar terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte tidak dieksekusi. Alasannya, Rodrigo mengalami gangguan kejiwaan.

"Kalau untuk terpidana mati lainnya, oke! Kenapa Rodrigo ini tidak bisa, sebab dia mengalami gangguan kejiwaan. Dia korban kartel narkoba, sejak usia 16 tahun sudah mengalami gangguan kejiwaan. Sudah ada 3 psikiater yang menyatakan hal ini," katanya saat ditemui wartawan di Mapolda Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (26/2).

Rodrigo Gularte merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba. Dia akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Rodrigo merupakan penyelundup 6 kg kokain.

Parera menjelaskan, sesuai undang-undang pada Pasal 44 KUHP mulai ayat 1 sampai 3 diatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut alias dieksekusi jika mengalami gangguan kejiwaan. "Harus dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ulang. Saya bukan melarang (eksekusi mati Rodrigo), tapi hati-hati saja. Ini negara yang dibangun dengan undang-undang. Saya sebagai warga negara Indonesia akan malu jika sampai bangsa asing ngomong Jaksa Agung bodoh, tidak tahu undang-undang," jelasnya.

Yosep menduga jika Rodrigo akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejagung, maka bisa berbuntut panjang terhadap Jaksa Agung. "Brasil bisa menuntut Jaksa Agung dengan pidana pembunuhan," paparnya.

Parera mengungkapkan, jika Jaksa Agung dituntut upaya pembunuhan terhadap terpidana mati Brasil karena dinyatakan kondisi gila, sementara anggota kepolisian yang mengeksekusi menembak tidak akan terkena hukuman. Sebab, anggota polisi yang menembak mati melaksanakan perintah sesuai undang-undang.

"Kalau polisinya (penembak mati) tidak bisa dipidana sebab sesuai pasal 51 KUHP ayat 1 dan 2," ungkapnya.

Parera menambahkan, ada baiknya Jaksa Agung harus membicarakanya terlebih dahulu kepada pakar-pakar hukum. Termasuk meminta fatwa kepada MA, terkait posisi terpidana mati dari negara Brasil dalam kondisi gila ini.

"Sebenarnya tidak meneliti berkas, harus bicarakan dengan pada pakar hukum yang ada. Kenapa Jagung tidak minta fatwa sama MA? Ketentuan Undang-undang tidak menyebutkan harus. Cuma menyatakan kalau dia posisi gila dapat perintahkan hakim masuk rumah sakit jiwa," ujarnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya