Jaksa Agung dinilai bisa dituntut jika nekat eksekusi Rodrigo
Merdeka.com - Praktisi hukum di Kota Semarang, Jawa Tengah Theodorus Joseph Parera menyarankan agar terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte tidak dieksekusi. Alasannya, Rodrigo mengalami gangguan kejiwaan.
"Kalau untuk terpidana mati lainnya, oke! Kenapa Rodrigo ini tidak bisa, sebab dia mengalami gangguan kejiwaan. Dia korban kartel narkoba, sejak usia 16 tahun sudah mengalami gangguan kejiwaan. Sudah ada 3 psikiater yang menyatakan hal ini," katanya saat ditemui wartawan di Mapolda Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (26/2).
Rodrigo Gularte merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba. Dia akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Rodrigo merupakan penyelundup 6 kg kokain.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
Parera menjelaskan, sesuai undang-undang pada Pasal 44 KUHP mulai ayat 1 sampai 3 diatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut alias dieksekusi jika mengalami gangguan kejiwaan. "Harus dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ulang. Saya bukan melarang (eksekusi mati Rodrigo), tapi hati-hati saja. Ini negara yang dibangun dengan undang-undang. Saya sebagai warga negara Indonesia akan malu jika sampai bangsa asing ngomong Jaksa Agung bodoh, tidak tahu undang-undang," jelasnya.
Yosep menduga jika Rodrigo akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejagung, maka bisa berbuntut panjang terhadap Jaksa Agung. "Brasil bisa menuntut Jaksa Agung dengan pidana pembunuhan," paparnya.
Parera mengungkapkan, jika Jaksa Agung dituntut upaya pembunuhan terhadap terpidana mati Brasil karena dinyatakan kondisi gila, sementara anggota kepolisian yang mengeksekusi menembak tidak akan terkena hukuman. Sebab, anggota polisi yang menembak mati melaksanakan perintah sesuai undang-undang.
"Kalau polisinya (penembak mati) tidak bisa dipidana sebab sesuai pasal 51 KUHP ayat 1 dan 2," ungkapnya.
Parera menambahkan, ada baiknya Jaksa Agung harus membicarakanya terlebih dahulu kepada pakar-pakar hukum. Termasuk meminta fatwa kepada MA, terkait posisi terpidana mati dari negara Brasil dalam kondisi gila ini.
"Sebenarnya tidak meneliti berkas, harus bicarakan dengan pada pakar hukum yang ada. Kenapa Jagung tidak minta fatwa sama MA? Ketentuan Undang-undang tidak menyebutkan harus. Cuma menyatakan kalau dia posisi gila dapat perintahkan hakim masuk rumah sakit jiwa," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca Selengkapnya