Jaksa Agung ditantang beberkan alasan tolak tuntaskan kasus HAM
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo geram dan menolak disalahkan atas mangkraknya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Prasetyo menilai Komnas HAM dan DPR pun memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Puri Kencana Putri meminta Prasetyo untuk tidak menyalahkan pihak lain. Puri menantang Prasetyo untuk menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang diperlukan Kejagung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
"Kita uji dalihnya bukti tidak cukup, mereka harus jelaskan secara rasional barang bukti seperti apa yang menurut versi mereka itu sudah cukup dan valid di sini kan tidak jelas. Di sini kan dia hanya bilang dan menantang KontraS buktikan barang buktinya mana," kata Puri dalam keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (7/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Sekarang kita tanya balik, situ kalau mau bukti oke kita sediakan tapi barang bukti mana yang situ butuhkan. Hasil visum ada hasil forensik ada, BAP korban dari Aceh sampai Timor Leste itu ada," ujarnya.
Di sisi lain, KontraS melihat Komnas HAM tidak sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebab, dari sembilan komisioner, ada tiga komisioner yang ingin melakukan rekonsilisasi pada kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Yang enam ini harus bekerja mencari semua barang bukti, hasil BAP dan gelar perkara, undang media kita punya barang bukti ini, alat visum ini, korban punya BAP ini," terang Puri.
Selain keenam komisioner itu, menurut Puri dalam hal ini Presiden juga harus turun tangan dengan membentuk tim audit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat itu dengan tuntas.
"Saya mengatakan harus dibentuk tim audit. Jaksa Agung bilang bukti enggak cukup sementara Komnas HAM agak malu-malu mau bilang udah kita sudah capai, rekonsiliasi aja dari sekarang," katanya.
"Kalau melihat kaya gini, presiden harusnya bilang ayo kita buat audit pelanggaran HAM berat saya mau bentuk tim berisi orang-orang yang ahli di bidang pemulihan HAM internasional, enggak di bawah Luhut enggak di bawah si Darto dan lainnya. Ini masalah presiden mau apa enggak mempercepat proses pengadilan," pungkas Puri.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menolak disebut dalang di balik mangkraknya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Prasetyo meminta pihak-pihak tertentu khususnya KontraS tak hanya mendesak Kejagung melainkan Komnas HAM dan DPR untuk bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Tanya juga ke Komnas HAM apa kendalanya, apa hambatannya, apa solusi yang akan dilakukan. Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
"Tanya juga yang lain termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa ada peradilan HAM ad hoc. Sekarang belum ada, mau bikin apa?" tambah dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo dengan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat berdebat panas saat membahas pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaSuasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya