Jaksa Agung: Eksekusi mati bukan hal gembira tapi keprihatinan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati bukan sesuatu yang menyenangkan. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan demi penegakan hukum di Indonesia.
"Eksekusi mati bukan sesuatu hal yang menggembirakan dan menyenangkan tapi suatu keprihatinan. Tapi harus dilaksanakan dan hukum harus ditegakkan," kata HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (18/1).
Menurutnya, eksekusi mati adalah proses terakhir dari penanganan sebuah perkara. Semua hak terpidana mati pun telah diberikan sesuai dengan hak-haknya.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menegaskan tentang takdir kematian? Allah SWT berfirman:الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا...Artinya: '(Mereka itu adalah) orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: 'Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh...'' (QS. Ali Imran: 168).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Bagaimana Suku Rejang mengenal hukum mati? Dalam sistem hukum masyarakat Suku Rejang, mereka mengenal istilah hukum denda dan hukum mati. Apabila seseorang memiliki kesalahan yang cukup berat dan fatal, maka semakin besar denda yang harus dibayarkan. Ketika hukum denda sudah tidak bisa menyelesaikannya, maka hukum matilah yang bertindak.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Tidak ada satu pun yang terlewati dan eksekusi pidana mati adalah proses terakhir dalam penanganan perkara. Semua hak diberikan, wujud dari sisi kemanusiaan yang harus kita junjung tinggi, termasuk permintaan terakhir dari terpidana mati sudah kita penuhi seluruhnya," terang dia.
Lanjut dia, walau pun penuh pro dan kontra eksekusi mati tetap harus dilaksanakan. Tindakan tegas ini sebagai bentuk kepastian hukum.
"Tugas jaksa adalah melaksanakan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan aspek yuridis terpenuhi tentu harus dilaksanakan agar kepastian hukum terpenuhi," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya