Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Harap Sidang Virtual Dikukuhkan Dalam Hukum Acara Pidana

Jaksa Agung Harap Sidang Virtual Dikukuhkan Dalam Hukum Acara Pidana Jaksa Agung bertemu grup EMTEK. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanudin mengharapkan mekanisme sidang secara virtual dapat dikukuhkan dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal itu menyusul mulai terbiasanya persidangan secara virtual sebagai terobosan saat pandemi Covid-19.

"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata Burhanudin dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Sebagaimana hasil rekapitulasi dari Satuan Kerja Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan. Kemudian Tahap 2 secara online sebanyak 4.967, itu adalah rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021.

Orang lain juga bertanya?

Terlebih, Burhanudin menyebutkan sejak awal Covid-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan telah berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," jelasnya.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 untuk melakukan persidangan melalui video conference.

"Artinya MA pun sepakat bahwa selama masa Pandemi Covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Sekedar informasi bahwa sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan," ujar ST Burhanuddin.

Terkait upaya pencegahan sebagai episentrum Covid-19 telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-306/A/SUJA/08/2020 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pencegahan perkantoran di lingkungan Kejaksaan RI sebagai episentrum Covid-19.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Jokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Tujuh Perintah Tegas Jaksa Agung ke Anak Buah: Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat Dalam Bertugas
Tujuh Perintah Tegas Jaksa Agung ke Anak Buah: Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat Dalam Bertugas

Hal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64

Baca Selengkapnya