Jaksa Agung Harap Sidang Virtual Dikukuhkan Dalam Hukum Acara Pidana
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanudin mengharapkan mekanisme sidang secara virtual dapat dikukuhkan dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal itu menyusul mulai terbiasanya persidangan secara virtual sebagai terobosan saat pandemi Covid-19.
"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata Burhanudin dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Sebagaimana hasil rekapitulasi dari Satuan Kerja Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan. Kemudian Tahap 2 secara online sebanyak 4.967, itu adalah rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana Kemenkumham harus berinovasi dalam memberikan pelayanan? “Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,“ kata Yasonna
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Terlebih, Burhanudin menyebutkan sejak awal Covid-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan telah berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," jelasnya.
Langkah tersebut juga mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 untuk melakukan persidangan melalui video conference.
"Artinya MA pun sepakat bahwa selama masa Pandemi Covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya.
Sekedar informasi bahwa sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan," ujar ST Burhanuddin.
Terkait upaya pencegahan sebagai episentrum Covid-19 telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-306/A/SUJA/08/2020 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pencegahan perkantoran di lingkungan Kejaksaan RI sebagai episentrum Covid-19.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64
Baca Selengkapnya